Bupati Ende Ajak Masyarakat Untuk Memerangi Rokok Ilegal
ENDE,GlobalFlores.com-Bupati Ende, Drs Djafar Achmad meminta kepada seluruh masyarakat dan aparat keamanan juga bea cukai untuk memberantas berbagai produk illegal termasuk rokok karena hal tersebut membawa dampak negative baik dari sisi kesehatan maupun pendapatan Negara maupun daerah.
Hal tersebut dikatakan Bupati Ende, Drs Djafar Achmad mengatakan hal itu dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II Setda Ende,Kanis Poto pada kegiatan sosialisasi perundang-undangan bea cukai hasil tembakau yang merupakan kerjasama antara Sat Pol PP Setda Ended an Kantor Bea Cukai,Senin (11/9/2023) di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Ende.
“Mari kita perkuat sinergitas kita untuk memerangi hadirnya rokok ilegal di wilayah kita sehingga masyarakat dapat mengkonsumi produk rokok yang terjamin keamanannya, serta hasil cukai rokok teralokasikan bagi kepentingan masyarakat,”kata Bupati Djafar.
Dikatakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia bahwa Prinsip Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023 adalah untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan Industri, pembinaan Lingkungan sosial, sosialisasi ketentun di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas di bidang kesehatan untuk mendukung jaminan kesehatan Nasional, terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan, dan pemulihan perekonomian daerah.
Mengingat pentingnya dan betapa manfaat yang luar biasa dari bagi hasil cukai tembakau yang muara akhirnya bagi kepentingan masyarakat maka sudah menjadi tanggung jawab untuk memahami secara benar dan mengikuti ketentuan undang-undang bidang cukai.
Dikatakan pengetahuan masyarakat terkait dengan cukai masih sangat rendah, terutama dalam mengidentifikasi legalitas barang-barang kena cukai.
Oleh karena itu kegiatan sosialisasi menjadi wahana yang tepat bagi peserta untuk mendapatkan pengetahuan secara pasti dan benar terkait cukai dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta peserta dapat dan selepas dari kegiatan ini peserta dapat menyebarluaskan pengetahuan tentang cukai ini kepada masyarakat luas.
Dikatakan kegiatan sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal, sehingga diharapkan dalam jangka panjang barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya.
Dikatakan pada tahun 2023 ini, Kabupaten Ende mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan.
Kepada perangkat daerah yang membidangi alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini agar dapat menggunakan dana ini sesuai peruntukkannya dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,ujar Bupati Djafar.



