Pemda Ende Umumkan Hasil Optimalisasi PPPK Tenaga Tehknis,Ini Nama-Nama Yang Berhasil Lulus
ENDE,GlobalFlores.com-Setelah sempat mengalami penundaan beberapa kali, Pemda Ende akhirnya secara resmi mengumumkan hasil optimalisasi PPPK Tenaga Tehknis pada,Jumat (8/9/2023).
Dalam rilis yang didapatkan media ini menyatakan sejumlah hal seperti PENGUMUMAN NOMOR: BKPSDM.800/4897/PP/IX/2023 TENTANG HASIL OPTIMALISASI PENGISIAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA TEKNIS PEMERINTAH KABUPATEN ENDE TAHUN ANGGARAN 2022.
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2022 Nomor 4230.2/R- KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 8 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Sekda Kabupaten Ende, Dr. dr. AGUSTINUS GADJA NGASU. M. Kes menyatakan hasil optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Pemerintah Kabupaten Ende (Pemkab Ende) Tahun Anggaran (T.A) 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022.
Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) THK-II dan peserta Non ASN yang memiliki riwayat kerja terakhir di Pemkab Ende saat melamar, yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik dalam jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai di lingkungan Pemkab Ende atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keputusan ini bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk melihat nama-nama yang berhasil lulus silahkan unduh link dibawah ini.