Hukrim

Diduga Tilep Dana TPG Mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka dan Stafnya Ditetapkan Sebagai  Tersangka

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Lantaran diduga telah menilep dana Tunjangan Profesi Guru ( TPG) mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Yoseph Herianto Vandiron Sales yang akrab disapa Heri Sales dan  seorang Operator Dinas PKO Iswadi,  resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sikka, Jumat (8/9/2023).

Penetapan tersangka terhadap  Heri Sales dan Iswadi itu  dilakukan setelah melewati beberapa tahap, diantaranya tahap penyelidikan dan tahap penyididikan. 

Tahap penyelidikan mulai dilakukan  sejak 29 Mei 2023,  ketika itu penyidik melakukan pencarian bukti adanya tindak pidana atau tidak.  Hasilnya ditemukan adanya tindak pidana dan kasus TPG tersebut.

“Pada tahap penyelidikan kami mencari ada tidak tindak pidana dalam  kasus TPG. Dalam proses penyelidikan itu kami menemukan ada tindak pidana yang dilakukan oleh  kedua tersangka itu,”kata  Kajari Sikka Fatoni Hatam SH dalam konfrensi Pers, Jumat  (8/9/2023) di Aula Kejari Sikka.

Usai melakukan penyelidikan kata Fatoni, kemudian pada 10 Agustus 2023,  ditingkatkan ke tahap penyidikan, pada tahap itu penyidik berupaya untuk mencari tahau  siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

Awalnya kata Fatoni,  Heri Sales dan Iswadi  masih berstatus sebagai saksi, kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

“Setelah melewati beberapa tahap, maka  Heri Sales dan Iswadi resmi ditetapkan sebagai tersangka, “kata Fatoni.

Dengan ditetapkan sebagai tersangka Kejari Sikka kemudian melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 8 September hingga 29 September 2023. 

Penahanan tersebut lanjut Fatoni  bertujuan untuk mempermudah  melakukan pproses hukum  karena ancamannya melebihi diatas 5 tahun bahkan mencapai 9 tahun penjara kurungan.

Terkait adanya tersangka baru, Fatoni menjelaskan bahwa hal itu  tidak dapat dibeberkan  karena bersifat teknis dan menjadi delik pembuktian penyidik kejaksaan. 

“Kalau soal adanya tersangka  baru itu saya tidak dapat menjanjikan, karena itu sangat teknis dan merupakan delik pembuktian kami,”kata  Fatoni.

Sementara itu pada saat yang sama Kasi Pidsus  Kejari Sikka Rezki Benyamin Pandie, SH menjelaskan bahwa  selaku ketua tim dalam proses penyelidikan dan penyidikan  kasus TPG tersebut, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk kedua tersangka tersebut.

Dengan adanya minimal dua alat bukti  tersebut  maka keduanya dinyatakan sebagai tersangka dan resmi untuk dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai tanggal 8 hingga 29 September 2023. 

Dalam penyelidikan kata Rezki,  salah satu tersangka Iswadi mengaku menerima dana dari Heri Sales  selaku Kadis PKO senilai Rp 52 juta, sementara aliran dana Rp 590 juta lainnya, Rezki  mengaku    bahwa hal tersebut masih bersifat teknis pihak kejaksaan.

Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka tersebut lanjut Rezki  yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3  UU Tipikor, junto pasal 55 KUHP.

Dengan  adanya penerimaan uang dari Heri Sales senilai  Rp 52 juta itu kata Rezki, tersangka Iswadi  juga telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 22 juta. Namun demikian pihak kejaksaan masih berharap  para tersangka  untuk mengembalikan sejumlah kerugian negara tersebut.

“Sampai dengan hari ini, Iswadi juga telah mengembalikan uang senilai Rp 22 juta dan kami berharap para tersangka  dapat mengembalikan semua kerugian  negara tersebut,”kata  Rezki.  (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan