Diduga Tilep Dana TPG Mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka dan Stafnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

MAUMERE, GlobalFlores.com – Lantaran diduga telah menilep dana Tunjangan Profesi Guru ( TPG) mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Yoseph Herianto Vandiron Sales yang akrab disapa Heri Sales dan seorang Operator Dinas PKO Iswadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sikka, Jumat (8/9/2023).
Penetapan tersangka terhadap Heri Sales dan Iswadi itu dilakukan setelah melewati beberapa tahap, diantaranya tahap penyelidikan dan tahap penyididikan.
Tahap penyelidikan mulai dilakukan sejak 29 Mei 2023, ketika itu penyidik melakukan pencarian bukti adanya tindak pidana atau tidak. Hasilnya ditemukan adanya tindak pidana dan kasus TPG tersebut.
“Pada tahap penyelidikan kami mencari ada tidak tindak pidana dalam kasus TPG. Dalam proses penyelidikan itu kami menemukan ada tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka itu,”kata Kajari Sikka Fatoni Hatam SH dalam konfrensi Pers, Jumat (8/9/2023) di Aula Kejari Sikka.
Usai melakukan penyelidikan kata Fatoni, kemudian pada 10 Agustus 2023, ditingkatkan ke tahap penyidikan, pada tahap itu penyidik berupaya untuk mencari tahau siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
Awalnya kata Fatoni, Heri Sales dan Iswadi masih berstatus sebagai saksi, kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
“Setelah melewati beberapa tahap, maka Heri Sales dan Iswadi resmi ditetapkan sebagai tersangka, “kata Fatoni.
Dengan ditetapkan sebagai tersangka Kejari Sikka kemudian melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 8 September hingga 29 September 2023.
Penahanan tersebut lanjut Fatoni bertujuan untuk mempermudah melakukan pproses hukum karena ancamannya melebihi diatas 5 tahun bahkan mencapai 9 tahun penjara kurungan.
Terkait adanya tersangka baru, Fatoni menjelaskan bahwa hal itu tidak dapat dibeberkan karena bersifat teknis dan menjadi delik pembuktian penyidik kejaksaan.
“Kalau soal adanya tersangka baru itu saya tidak dapat menjanjikan, karena itu sangat teknis dan merupakan delik pembuktian kami,”kata Fatoni.
Sementara itu pada saat yang sama Kasi Pidsus Kejari Sikka Rezki Benyamin Pandie, SH menjelaskan bahwa selaku ketua tim dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus TPG tersebut, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk kedua tersangka tersebut.
Dengan adanya minimal dua alat bukti tersebut maka keduanya dinyatakan sebagai tersangka dan resmi untuk dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai tanggal 8 hingga 29 September 2023.
Dalam penyelidikan kata Rezki, salah satu tersangka Iswadi mengaku menerima dana dari Heri Sales selaku Kadis PKO senilai Rp 52 juta, sementara aliran dana Rp 590 juta lainnya, Rezki mengaku bahwa hal tersebut masih bersifat teknis pihak kejaksaan.
Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka tersebut lanjut Rezki yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor, junto pasal 55 KUHP.
Dengan adanya penerimaan uang dari Heri Sales senilai Rp 52 juta itu kata Rezki, tersangka Iswadi juga telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 22 juta. Namun demikian pihak kejaksaan masih berharap para tersangka untuk mengembalikan sejumlah kerugian negara tersebut.
“Sampai dengan hari ini, Iswadi juga telah mengembalikan uang senilai Rp 22 juta dan kami berharap para tersangka dapat mengembalikan semua kerugian negara tersebut,”kata Rezki. (rel )