Regional

Ketua DPRD Sikka Desak Kadis PUPR Segera Putus Kontrak Dengan CV Balista Timor Perkasa

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Ketua DPRD Sikka Donatus David SH dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Desa  Mahebora dan Nirangkliung,  yang datang menagih janji  atas pembangunan ruas jalan Nangblo- Hagarahu- Mahebora, yang tidak dikerjakan hingga saat ini, mendesak agar Kadis PUPR segera melakukan pemutusan kontrak  dengan CV Balista Timor Perkasa sebagai kontraktor pelaksana.

Hal ini disampaikan David dalam RDP bersama warga,   Senin (4/9/2023) di ruang sidang paripurna DPRD Sikka. 

David bahkan mengaku pada (28/8/2023) ia diundang oleh kontraktor untuk  melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kontraktor ketika itu lanjut David meminta warga untuk membersihkan ruas jalan agar segera dilakukan pengaspalan.

Kontraktor yang tidak disebutkan namanya oleh David ini,  meminta jika tidak melakukkan pembersihan dari Napung Klugu  ke Kojamota. Dua alternatif tersebut ditawarkan kepada masyarakat.

Permintaan kontraktor tersebut disanggupi oleh masyarakat, sebaliknya kongtraktorpun menyanggupi ruas jalan tersebut akan segera dikerjakan.

“Atas permintaan kontraktor untuk membersihkan jalan, maka pada tanggal 28/8/2023. Seluruh masyarakat berbondong-bondong  datang membersihkan jalan,  herannya ditengah masyarakat tengah membersihkan jalan itu, kontraktor tiba-tiba datang menyampaikan bahwa  tidak bisa melanjutkan pekerjaan tersebut. Sakit rasanya, dia datang mulut bicara lain kepala bicara lain,”kata David.

Hari ini lanjut David masyarakat datang sendiri  untuk mendengarkan secara langsung soal kelanjutan pekerjaan ruas jalan Nangablo- Hagarahu.

Menanggapi keluhan warga masyarakat Kojamota dalam ruang RDP itu, bupati Sikka Fraansiskus Roberto Diogo  menjelaskan, bahwa peningkatan jalan Nangablo – Hagarahu sesuai pekerjaan yang menggunakan dana PEN , sering diingatkkan,  selalu mempertegas untuk segera menyelesaikan pekerjaan.

Namun sesungguhnya kata Robi,  tidak mengerjakan ruas jalan tersebut, bukan karena kelalaian tetapi kontraktornya kepala batu.

Bupati Robi mengaku selalu memperingatkan  setiap minggu dalam rapat evaluasi agar segera menyelesaikan pekerjaan.

“Dari pihak pelaksana sudah  tidak sesuai dengan kontrak, harusnya dia menyelesaikan. Seiring waktu terus berjalan  pekerjaan ini sudah diperiksa oleh BPKP,  hasilnya saya sudah tindak lanjuti  dengan mengeluarkan instruksi  kepada OPD-OPD yang melaksanakan pekerjaan yang menggunakan dana PEN   untuk melakukan pemutusan hubungan  kerja, karena ini sudah keterlaluan,”kata Bupati Robi.

Menurut Bupati  Robi, ruas jalan tersebut sesungguhnya masyarakat  sudah menikmatinya. Karena itu harus putus  karena tidak sejalan dengan kontrak.  Penegasan Robi ini sekaligus memberikan teguran kepada kepala dinas dan PPK.

“Harusnya putus kontrak itu  pada saat ketika waktunya selesai. Tetapi diberi kesempatan  sampai dengan akhir waktu.jadi saya sudah keluarkjan intruksi pada 21 Agustus yang lalu untuk segera melakukan putus kontrak,”kata Bupati  Robi. (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan