Ketua DPRD Sikka Desak Kadis PUPR Segera Putus Kontrak Dengan CV Balista Timor Perkasa
MAUMERE, GlobalFlores.com – Ketua DPRD Sikka Donatus David SH dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Desa Mahebora dan Nirangkliung, yang datang menagih janji atas pembangunan ruas jalan Nangblo- Hagarahu- Mahebora, yang tidak dikerjakan hingga saat ini, mendesak agar Kadis PUPR segera melakukan pemutusan kontrak dengan CV Balista Timor Perkasa sebagai kontraktor pelaksana.
Hal ini disampaikan David dalam RDP bersama warga, Senin (4/9/2023) di ruang sidang paripurna DPRD Sikka.
David bahkan mengaku pada (28/8/2023) ia diundang oleh kontraktor untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kontraktor ketika itu lanjut David meminta warga untuk membersihkan ruas jalan agar segera dilakukan pengaspalan.
Kontraktor yang tidak disebutkan namanya oleh David ini, meminta jika tidak melakukkan pembersihan dari Napung Klugu ke Kojamota. Dua alternatif tersebut ditawarkan kepada masyarakat.
Permintaan kontraktor tersebut disanggupi oleh masyarakat, sebaliknya kongtraktorpun menyanggupi ruas jalan tersebut akan segera dikerjakan.
“Atas permintaan kontraktor untuk membersihkan jalan, maka pada tanggal 28/8/2023. Seluruh masyarakat berbondong-bondong datang membersihkan jalan, herannya ditengah masyarakat tengah membersihkan jalan itu, kontraktor tiba-tiba datang menyampaikan bahwa tidak bisa melanjutkan pekerjaan tersebut. Sakit rasanya, dia datang mulut bicara lain kepala bicara lain,”kata David.
Hari ini lanjut David masyarakat datang sendiri untuk mendengarkan secara langsung soal kelanjutan pekerjaan ruas jalan Nangablo- Hagarahu.
Menanggapi keluhan warga masyarakat Kojamota dalam ruang RDP itu, bupati Sikka Fraansiskus Roberto Diogo menjelaskan, bahwa peningkatan jalan Nangablo – Hagarahu sesuai pekerjaan yang menggunakan dana PEN , sering diingatkkan, selalu mempertegas untuk segera menyelesaikan pekerjaan.
Namun sesungguhnya kata Robi, tidak mengerjakan ruas jalan tersebut, bukan karena kelalaian tetapi kontraktornya kepala batu.
Bupati Robi mengaku selalu memperingatkan setiap minggu dalam rapat evaluasi agar segera menyelesaikan pekerjaan.
“Dari pihak pelaksana sudah tidak sesuai dengan kontrak, harusnya dia menyelesaikan. Seiring waktu terus berjalan pekerjaan ini sudah diperiksa oleh BPKP, hasilnya saya sudah tindak lanjuti dengan mengeluarkan instruksi kepada OPD-OPD yang melaksanakan pekerjaan yang menggunakan dana PEN untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, karena ini sudah keterlaluan,”kata Bupati Robi.
Menurut Bupati Robi, ruas jalan tersebut sesungguhnya masyarakat sudah menikmatinya. Karena itu harus putus karena tidak sejalan dengan kontrak. Penegasan Robi ini sekaligus memberikan teguran kepada kepala dinas dan PPK.
“Harusnya putus kontrak itu pada saat ketika waktunya selesai. Tetapi diberi kesempatan sampai dengan akhir waktu.jadi saya sudah keluarkjan intruksi pada 21 Agustus yang lalu untuk segera melakukan putus kontrak,”kata Bupati Robi. (rel )