Regional

Hampir Semua Bengkel di Ende  Tidak Miliki Ijin Penyimpanan Limbah B 3,DLHD Keluarkan Himbauan

ENDE,GlobalFlores.com-Menyikapi keberadaan sejumlah bengkel kendaraan di Kota Ende yang hampir semuanya tidak memiliki ijin penyimpanan limbah B 3,Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Ende mengeluarkan surat himbauan.

Dalam surat himbauan yang didapatkan dari Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Ende,Mei Indra Dewa,Senin (28/8/2023) menyatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Minyak Pelumas bekas/Oli bekas memiliki kandungan yang berbahaya sehingga proses penyimpanannya wajib memperhatikan Standar Penyimpanan, antara lain:

1. Limbah B3 yang disimpan terlindung dari hujan dan tertutup;

2. Memiliki lantai kedap air;

3. Dilengkapi dengan simbol dan label Limbah B3;

4. Limbah B3 dikemas dengan menggunakan kemasan dari bahan logam atau pistik;

5. Kemasan mampu mengungkung Limbah B3 untuk mencegah terjadinya tumpahan pada saat dilakukan pemindahan dan/atau pengangkutan;

6. Kondisi kemasan tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak.

Seperti diberitakan Hampir semua bengkel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ende baik di wilayah kota maupun diluar kota tidak memiliki ijin penanganan limbah.

Kanisius Se yang dikonfirmasi ketika masih menjabat sebagai Plt Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pekan lalu mengatakan bahwa  hanya Dealer Motor Honda Kelimutu yang sudah mengurus perijinan terkait penanganan limbah B3.

Terkait limbah B 3 Kanis Se mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup  sudah mengeluarkan himbauan untuk semua pemilik dan pengelola bengkel agar dapat mengelola Limbah B3 dengan baik sesuai SOP penanganan limbah B3.

                                                                                     Selanjutnya DLH akan melakukan pengecekan secara berkala terkait penanganan sampah atau limbah B 3                                                                                                               

Dikatakan bila pihak pemilik atau pengelola bengkel tidak mengelola dengan baik, maka akan diberikan peringatan 1, 2, dan 3 dan bila tetap melanggar maka DLH akan merekomendasikan agar ijin usaha tersebut tidak diperpanjang lagi.

Info terkait sejumlah bengkel yang dipasangi Police line kami kurang tahu, karena tidak ada info ke kami dan tidak ada pemberitaan yang kami baca dari media,”kata Kanis Se saat ditanya tentang adanya sejumlah  bengkel di Ende yang dipasangi Police Line.

Dikatakan sampai  saat ini hanya Dealer Motor Honda Kelimutu yang sudah mengurus perijinan terkait penanganan limbah B3. Yang lainnya belum mengurus penanganan Limbah B3.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan