Ada Apa Dengan Kejari Sikka Sehingga Enggan Berdiolog Dengan Para Guru Didalam Ruangan
SURABAYA,GlobalFlores.com-Kajari Sikka, Fatony Hatam SH MH harus segera dicopot sebagai orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Sikka karena ternyata tidak mampu membawa lembaga penegak hukum ini sebagai garda terdepan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang bertumpuk.
Hal ini disampaikan Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya, Marianus Gaharpung,S.H,Jumat (25/8/2023) menyikapi penolakan Kejari Sikka Fatony Hatam SH M.H yang enggan berdialog dengan para guru didalam Kantor Kejari Sikka.
Marianus mengatakan bahwa selama hampir dua tahun sebagai nahkoda di Kejari Sikka hanya satu kasus dana BTT yang sudah divonis di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Prestasi minim padahal banyak dugaan korupsi mulai kasus dugaan korupsi di Perumda Rp 1.8 miliar, kasus Ijukutu, Puskesmas Paga, kasus pembanguna SMP Negeri Nara, dugaan korupsi biaya rujab bupati selama 5 tahun serta yang sedang viral dugaan penggelapan dana sertifikasi guru Rp 600 juta lebih,”katanya.
Dikatakan demo para guru Senin tanggal 21 Agustus di Kejaksaan Negeri Sikka mendesak agar para terduga penggelapan dana sertifikasi Rp 600 juta lebih segera ditetapkan tersangka.
Saat mau beraudiensi dengan Kajari Sikka tetlihat pemandangan sungguh menyedihkan beberapa guru harus mengikat tangannya agar meyakinkan Fatony Hatam dan jajarannya ketika beraudiens dengan para guru tidak akan melakukan anarhkis merusak fasilitas di lingkup Kejaksaan.
Sangat keterlaluan Kajari Fatony Hatam barangkali berasal dari “planet venus” sampai berprasangka jelek yang terlalu berlebihan dan mengada- ada bahwa para guru akan berperilaku “korak” (kasar sembarangan” sehingga akan merusak fasilitas di Kejaksaan.
Fatony Hatam pernah sekolah atau ngak? Kok bisa- bisanya berpikir bahwa para guru kayak preman yang datang ke Kejaksaan dengan membabi buta dan akan berbuat negatif.
Sikap aneh seperti demikian itu sebenarmya ada apa dan mengapa dengan pribadi Fatony Hatam SH MH.
Padahal eksistensi lembaga penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan mengayomi kepentingan para pencari keadilan malah sebaliknya keakehan (kebanyakan-red) alasan dengan mengatakan alergi beraudiens dengan para pendemo nanti bisa saja merusak fasilitas yang ada di area kejaksaan.
Jika Fatony Hatam bekerja terbuka cepat profesional maka para guru tidak akan demo dan meminta untuk audiens dengan Kajari Sikka menanyakan sejauhmana perkembangan kasus dana sertifikasi para guru.
Ada beberapa pertanyaan kepada Kajari Sikka sebagai berikut
Pertama, apa alasannya kasus- kasus dugaan korupsi yang sudah lama di meja Fatony Hatam tidak segera diproses?
Kedua, apakah kasus- kasus tersebut ada dugaan melibatkan oknum pejabat di Nian Sikka sehingga Kajari enggan memprosesnya?
Ketiga, apakah oknum APH diduga sudah menikmati “ceperan” dari kasus- kasus dugaan korupsi tersebut?
Publik Sikka wajar berpikir negatif demikian karena dari aspek pembuktian tidak sulit sudah terang benderang apa sulitmya.
Contoh Dugaan korupsi Perumda Wairpuan rekomendasi DPRD Sikka adanya kerugian Rp 1.8 miliar, fakta lapangan proyek air gagal total, para pelakunya ada lalu apa masalahnya tidak diproses.
Dikatakan jika dikaitkan dengan Pasal 183 KUHAP minimal dua alat bukti arti sudah terpenuhi untuk penetapan tersangkanya.
Marianus mengatakan kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru juga sederhana pembuktiannya uang Rp 600 juta lebih hilang, ada korban para guru kehilangan haknya dan ada para terduga penggelapan dana yakni Hery Sales, Iswadi serta Irma. Itu artinya tidak ada alasan untuk berlama- lama menetapkan tersangkanya.
Kajari Sikka “tanganmu” bersih seharusnya tidak ada beban untuk segera tuntaskan kasus- kasus dugaan korupsi di Nian Tana Sikka.
Agar tidak ada dugaan berkarya di Sikka hanya untuk kumpulkan “pundi pundi” mendingan Jaksa Agung segera copot Fatony Hatam SH MH dari Kejaksaan Negeri Sikka,ujar Marianus.
Sebelumnya diberitakan Kajari Sikka, Fatoni Hatam SH mengaku trauma menerima para guru di ruangan Kantor Kejaksaan Negeri Sikka karena berdasarkan pengalaman sebelumnya ada oknum ormas lainnya yang merusak fasilitas kantor.
“Saya trauma melakukan audiens didalam ruangan Kantor Kejaksaan, karena pengalaman sebelumnya ada aksi, dan ketika sejumlah perwakilan tengah melakukan audiens, para pendemo lainnya melakukan kerusakan fasilitas di kantornya. Fasilitas di sini rusak, seperti patung berpakaian adat Sikka yang ditempatkan didepan pintu masuk kantor, hancur dillakukan oleh para pendemo. Karena itu saya memilih beraudiens di tempat terbuka,”kata Kejari Sikka, Fatoni Hatam saat menerima para guru yang melakukan aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka,Senin (21/8/2023).
Fatoni mengatakan bahwa dirinya tidak mau terulang lagi melakukan audiens di dalam ruangan kantornya, karena ketika terjadi audiensi, para aksi lainnya melakukan anarkis, akibatnya sejumlah fasilitas di kantor kejaksaan mengalami kerusakan.
Atas pengalaman itu, maka aksi para guru itu, Fatoni mengaku memilih melakukkan audiens di Halaman Kantor Kejaksaan.
Selain itu lanjut Fatoni, audiens di halaman terbuka bertujuan untuk menghindari praduga oleh para pendemo yang menduga terjadi kong kalikong, atau ada indikasi lain.
Oleh karenanya Fatoni memilih beraudiens di halaman terbuka agar para pendemo lainnya dapat menyaksikannya secara langsung.