DPRD Sikka Rekomendasikan Uang Sertifikasi Guru Dikembalikan 10 Agustus 2023,Bisa ?

MAUMERE,GlobalFlores.com-DPRD Kabupaten Sikka merekomendasikan agar para pelaku penggelap dana sertifikasi guru masing-masing Mantan Kepala Dinas PKO, Yoseph Heriyanto Vandiron Sales yang akrab dipanggil Heri Sales, Bendahara PKO, Irma dan Operator PKO, Iswadi,untuk mengembalikan dana sertifikasi guru sampai batas waktu 10 Agustus 2023.
Hal ini terungkap dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Sikka dengan tiga orang pelaku yang diduga menggelapkan dana sertifikasi guru di Kabupaten Sikka,Jumat (28/7/2023) di Gedung DPRD Kabupaten Sikka.
Dalam RDP itu baik, Heri Sales, Irma, dan Iswadi ketiganya saling menuding dan tidak mau bertanggungjawab.
Oleh karena itu pimpinan DPRD Sikka dan seluruh anggota DPRD yang mengikuti RDP tersebut, terus mendesak untuk segera membayar uang sertifikasi guru yang telah di potong tersebut, dan batas waktu hingga tanggal 10 Agustus 2023.
“Karena kalian saling mengelak dan tidak mau jujur dan tidak bertanggungjawab maka kami rekomendasikan agar tiga orang yakni Heri Sales, Irma dan Iswadi harus membayar semua pemotongan itu, batas waktu sampai tanggal 10 Agustus yang akan datang,”kata Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Donatus David yang memimpin RDP.
Untuk diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka, terkait penggelapan sertifkasi guru di Kabupaten Sikka para pelaku saling mengelak dari tanggungjawab.
Para pelaku itu diantaranya, mantan Kepala Dinas PKO Yoseph Heriyanto Vandiron Sales yang akrab dipanggil Heri Sales, bendahara PKO, Irma dan Operator PKO, Iswadi.
RDP yang dipimpin Ketua DPRD Sikka, Donatus David, Jumat (2/7/2023) di DPRD Sikka ini menyita waktu hingga pukul. 19.30 wita.
Dalam RDP itu juga dihadiri puluhan guru yang memenuhi ruangan sidang utama DPRD Sikka. Sejumlah anggota DPRD yang mengikuti RDP tersebut mendesak agar ketiga pelaku tersebut harus bertanggung jawab, dan meminta agar segera membayar kembali uang sertifikasi guru yang mencapai Rp 642 juta.
Ketiga pelaku oleh pimpinan sidang Donatus David diminta untuk memberikan keterangan terkait dengan pemotongan uang sertifikasi guru tersebut.
Namun baik mantan kepala Dinas PKO Heri Sales, Irma dan Iswadi, masing-masing tampaknya saling menuding satu sama lainnya.
Heri Sales dalam keterangannya, menjelaskan bahwa adanya pemotongan uang sertifikasi guru itu setelah mendapat telpon dari para guru yang menanya adanya pemotongan tersebut.
“Adanya pemotongan sertifikasi guru oleh operator baru terbongkar setelah saya mendapat telpon dari guru yang menanyakan alasan pemotongan uang sertifikasi guru tersebut. Saya kaget dan saya panggil bendahara untuk menjelaskan alasan pemotongan uang sertifikasi itu,”kata Heri.
Heri menambahkan bahwa, Irma selaku bendahara dan Iswadi selaku operator sudah dipanggil dan menanyakan alasan pemotongan uang sertifikasi guru tersebut.
Dihadapan Kepala Dinas PKO, Iswadi juga mengaku kesalahannya telah melakukan pemotongan uang sertifkasi guru.
Atas pengakuan Iswadi ini, Heri selaku kepala dinas kemudian meminta Iswadi untuk membuat pernyataan pembayaran uang sertifkasi guru tersebut.
Heri juga mengaku tidak pernah menerima uang sertifikasi guru itu, bahkan Irma selaku bendahara di marahinya lantaran memberikan uang tersebut kepada Iswadi untuk dipotong.
Menurut Heri pemotongan uang sertifikasi guru itu diketahui untuk dibayarkan kepada KSP Nasari Senilai Rp 642.159.326, sesuai kerja sama antara Dinas PKO dengan KSP Nasari.
“Setelah saya mendapat telpon dari gauru-guru, saya langsung panggil bendahara untuk menanyakan apakah benar adanya pemotongan itu seperti yang disampaikan para guru. Ketika itu Irma selaku bendahara mengakui adanya pemotongan itu,”kata Heri.
Sementara itu Iswadi dihadapan anggota DPRD Sikka dan puluhan para guru, mengakui adanya pemotongan uang sertifikasi guru sebanyak dua kali.
Pemotongan gaji pada tahap pertama diserahkan kepada Heri Sales di kediamannya, dan pemotongan kedua diserahkan kepada Heri di Kantor Dinas PKO.
Penyerahan uang sertifikasi guru kepada Heri di kediamannya itu senilai Rp 250 juta, Iswadi mendapat tip senilai Rp 25 juta dan penyerahan kedua dikantor PKO senilai Rp 392 juta mendapatkan tip senilai Rp 27 juta oleh Heri Sales selaku Kepala Dinas PKO.
Atas uang yang telah diterimanya dari Heri itu, Iswadi mengaku akan membayarnya kembali sebesar yang diterimanya. Jika itu harus diproses hukum Iswadipun mengaku siap menghadapi proses hukum juga.
“Uang sertifikasi guru ini memang benar dipotong untuk KSP Nasari sesuai dengan perintah Kadis. Awalnya saya menolak, tetapi pak Heri bilang aman saja. Karena aman maka saya potong, besarnya sesuai permintaan kadis. Setelah dipotong uang tersebut saya antar kerumahnya dan saya di kasih Rp 25 juta. Kali yang kedua saya serahkan di kantor, dan saya di kasih lagi tip sebesar Rp 27 juta,”kata Iswadi.
Hal senda juga disampaikan Irma selaku bendahara bahwa pemotongan uang sertifikasi guru tersebut yang ditulisnya melalui cek sesuai perinatah Heri Sales selaku kepala dinas PKO.
Menurut Irma setelah menerima uang sertifikasi guru tersebut, langsung diserahkan kepada Iswadi selaku operator untuk dipotong sebanyak 810 orang guru. Hal itu lanjut Irma karena data guru yang uang sertifikasinya dipotong hanya Iswadi yang mengetahuinya.
“Setelah saya terima uang saya serahkan kepada Iswadi untuk dipotong karena data guru ada padanya. Saya mengeluarkan uang sesuai perintah Pak Heri Sales sebagai kepala dinas,”kata Irma.
Heri Sales, Irma, dan Iswadi ketiganya saling menuding dan tidak mau bertanggungjawab. ( rel )