Ini Dasar Hukum Masa Jabatan Bupati Ende Berakhir di Tahun 2023
ENDE,GlobalFlores.com-Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ende yang semestinya berakhir pada 7 April 2024 namun demikian masa jabatan tersebut harus berakhir pada Tahun 2023 karena di Tahun 2024 akan dilakukan Pemilu Pemilihan Kepala Daerah secara serentak.
Hal ini merujuk pada UU RI Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 5.
Terhadap hal tersebut sejumlah pejabat pemerintah dan juga pejabat politik maupun Anggota DPRD Kabupaten Ende membenarkan bahwa masa jabatan Bupati Ende berakhir di Tahun 2023.
Bupati Ende, Drs Djafar Achmad saat ditemui wartawan Senin (3/7/2023) di ruang kerjanya membenarkan bahwa masa jabatannya sebagai Bupati Ende akan berakhir pada 31 Desember 2023.
“Iya masa jabatan akan berakhir pada 31 Desember 2023 dan akan dilanjutkan dengan Penjabat Bupati Ende selama tahun 2024,”kata Bupati Djafar saat itu.
Sementara itu Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Ende,Agus Pake dan Hasbullah Mberu yang ditemui di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Ende juga membenarkan bahwa masa jabatan Bupati Ende akan berakhir di tahun 2023.
“Iya perintah Undang-Undang memang demikian. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016,”kata Agus.
Agus mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Ende khususnya Komisi 1 memang sudah diberitahu oleh Bagian Tata Pem Setda Ende namun hal itu baru sebatas pembicaraan non formal sedangkan secara formal belum dilakukan.
“Iya kita tunggu surat resmi dari pemerintah,”kata Agus.
Pada Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 5 menyebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 5 maka dengan demikian karena Bupati Ende pelaksanaan pemilihan dilakukan di tahun 2018 maka akan menjabat sampai tahun 2023,ujar Agus.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota yang demokratis, perlu
dilakukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk UndangUndang
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang;
Pasal 201
(1) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan
bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun
2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang
sama pada bulan Desember tahun 2015.
(2) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai
dengan bulan Desember tahun 2016 dan yang masa
jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan
pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan
Februari tahun 2017.
(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil
Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan
tahun 2022.
(4) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan
tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan
yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
(5) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil
Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan
tahun 2023.