BKSDM Sebut Pembatalan Penghapusan Masih Wacana, 3.007 Honorer di Ende Tetap Dirumahkan

ENDE,GlobalFlores.com-Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Ende,Fransisco Frasailes atau yang akrab disapa Charles mengatakan bahwa pembatalan penghapusan tenaga honorer dari lingkup Pemerintah masih sekedar wacana maka dengan demikian 3.007 tenaga honorer di Lingkup Pemkab Ende akan tetap dirumahkan sebagaimana SK Bupati Ende.
Hal ini dikatakan Charles menjawab GlobalFlores.com di Ende, Kamis (25/5/2023) ketika dikonfirmasi mengenai rencana pembatalan penghapusan tenaga honorer sebagaimana yang dikemukan oleh pihak Menpan RI.
Charles mengatakan bahwa pihaknya juga mengikuti maupun membaca di media tentang pembatalan penghapusan tenaga honorer seperti yang dikemukan oleh pihak Menpan.
Namun hal itu menurut Charles tidak lebih sekedar wacana yang dimuat di media massa ataupun medsos dan bukan merupakan produk hukum yang wajib diikuti.
Menurut Charles apa yang dikemukan oleh pihak Menpan semestinya ditindaklanjuti dengan kebijakan seperti mengeluarkan surat secara resmi ke daerah agar apa yang dikemukan di media bisa ditindaklanjuti di daerah bukan sekedar mengemuka di media massa ataupun di medsos.
“Saya juga ikuti apa yang dimuat di media bukan hanya soal pembatalan penghapusan tenaga honorer bahkan ada soal pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN maupun PPPK dan apa yang dikemukan itu terdengar bagus dan saya sepakat namun demikian semestinya tidak sekedar pembicaraan di media karena kalau hanya di media itu tidak lebih sekedar wacana,”kata Charles.
Charles berharap agar apa yang dikemukan pihak Menpan RI tidak sekedar menjadi wacana namun harus ditindaklanjuti dengan surat resmi ke daerah agar bisa ditindaklanjuti di daerah.
“Iya kami masih menunggu surat resmi dari Menpan maupun BKN karena sejauh ini belum ada surat resmi,”kata Charles.
Charles mengatakan kalau surat dari Menpan terkait penghapusan tenaga honorer itu memang ada dan sudah ditindaklanjuti oleh Pemda Ende dengan menghapus tenaga honerer namun kalau soal pembatalan penghapusan tenaga honorer hingga kini belum ada.
Di surat itu tertulis bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK serta menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor: B185M.SM.02.032022 tanggal 31 Mei 2022, hal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah maka dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan Pegawai non-ASN.
Charles berharap agar pihak Menpan tidak sekedar wacana saja di media yang bisa menimbulkan keresehan di masyarakat terutama para tenaga honorer namun harus segera ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat resmi untuk pembatalan penghapusan tenaga honorer sebagaimana yang dikemukan di media baik oleh pihak Menpan maupun DPR RI.
Sebelumnya diberitakan terhitung mulai 1 Januari 2023,sebanyak 3.007 tenaga honorer yang bekerja di Lingkup Pemkab Ende diberhentikan oleh Pemkab Ende.
Hal ini terungkap dari surat edaran yang ditandatangi oleh Bupati Ende, Drs Djafar Achmad,MM yang beredar di Ende, Senin (12/12/2022).
Dalam surat edaran tertanggal 21 November 2022 yang ditujukan kepada Para Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende tentang Penghapusan Pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah.
Di surat itu tertulis bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK serta menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor: B185M.SM.02.032022 tanggal 31 Mei 2022, hal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah maka dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan Pegawai non-ASN.
Sehubungan dengan hal tersebut kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak diperkenankan untuk melakukan perekrutan, pengangkatan dan perpanjangan masa kerja pegawai non-ASN pada tahun 2023;
2. Memberhentikan seluruh pegawai non-ASN pada masing-masing Perangkat Daerah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.
3. Apabila tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat tenaga non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.
Demikian penyampaian ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Terhadap surat edaran Bupati Ende terkait penghapusan tenaga honorer,Sekda Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu,M.Kes,MMR yang dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut.
“Iya memang ada surat edaran Bupati Ende yang pada intinya memberhentikan semua tenaga honorer,”kata pria yang disapa, Gusti.
Menurut Gusti berdasarkan data yang ada saat ini tercatat sebanyak 3.0007 tenaga honorer yang bekerja di Lingkup Pemkab Ende dan semuanya itu akan diberhentikan mulai 1 Januari 2023.