RegionalSIKKA

Belum Ada Bacaleg Terdaftar Di KPU Sikka,Kenapa

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Hingga Selasa  (2/5/2023) jadwal pendaftaran bagi Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg) di kabupaten Sikka dibuka, dan sudah memasuki hari ke- 2 pendaftaran, belum ada satupun yang Bacaleg yang terdaftar di KPUD Sikka.

Padahal sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan oleh KPU,waktu pendaftaran Bacaleg dimulai 1 Mei 2023 hingga  14 Mei 2023 pada pkl. 00.00 wita.   

Belum adanya pendataran Bacaleg tersebut, Ketua PKB Kabupaten s

Sikka Yoseph Karmianto Eri S.Fil, saat diwawancara wartawan, menjelaskan bahwa hingga saat ini kelengkapan administrasi  Bacaleg dari PKB belum tuntas. 

Menurutnya, pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)  yang dikeluarkan oleh Polres Sikka hingga saat ini Bacaleg dari PKB belum semua terlayani. 

Manto beralasan bahwa  bukan hanya para Bacaleg yang dilayani tetapi juga terdapat 705 tenaga PPPK, 300 lebih dari pihak Unipa yang juga membutuhkan pelayanan SKCK, belum terhitung untuk masyarakat  umum lainnya. 

Selain SKCK kata Manto,  Bacaleg juga harus mengurus  surat keterangan kesehatan dan surat keterangan dari dokter ahli kejiwaan. Manto menambahkan  bahwa pelayan surat keterangan Kesehatan itu selain Bacaleg di kabupaten Sikka, rumah sakit Umum TC. Hillers juga melayani Bacaleg dari Kabupaten lain seperti Flores Timur dan  Kabupaten Ende. 

Selain itu lanjut Manto hambatan lainnya yang dihadapi yakni aplikasi di pengadilan Negeri Maumere yang sulit untuk  dibuka, untuk bisa mendapatkan  surat keterangan dari pengadilan. Hambatan itu  disebabkan padatnya trafik penggunaan aplikasi oleh Parpol  diseluruh Indonesia. 

“ Kita sudah koordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten Sikka terkait kesulitann yang dialami oleh Bacaleg. Kita minta ada perpanjangan  rekomendasi dari KPU yakni   penambahan waktu. kita berharap KPU Kabupaten Sikka bisa berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat,” ujar Manto.

 Terpisah ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sikka, Stefanus Say ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler menjelaskan bahwa,  waktu pendaftaran terlalu  mepet lantaran adanya liburan Panjang  sehingga Bacaleg mengalami kesulitan untuk mengurus kelengkapan  administrasi dari instansi pememrintah. 

Liburan yang panjang kata Stef, menyebabkan waktu untuk proses administrasi menjadi terpotong. Karena itu lanjut Stef, jika aturan KPU memungkinkan  maka pelayanan administrasi  bisa dikonversikan untuk ada penambahan waktu. 

“ Jika memungkinkan dibuat perubahan oleh KPU,  maka beberapa hari libur dapat  dikonversi agar ada penambahan hari pendaftaran sehingga teman teman Bacaleg bisa melengkapi seluruh dokumen administrasinya,” ungkap Stef.

Stef menambahkan bahwa ada perbedaan syarat administrasi untuk kuota Bacaleg bagi laki-laki dan perempuan dalam satu Daerah Pemilihan ( Dapil) yang cukup memberatkan. 

Menurutnya jika dalam satu Dapil  terdapat salah satu Caleg Perempuan dari Parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi,  maka seluruh Bacaleg dari Parpol tersebut tidak bisa mengikuti  pemilihan Legislatif ( Pileg), dan dengan demikian akan gugur dengan sendirinya. 

 Untuk Bacaleg laki – laki lanjut Stef,  apabila satu Bacaleg  dari satu Parpol  dalam satu Dapil tidak memenuhi syarat, maka  yang gugur hanya Bacaleh tersebut. 

“Yang jadi soal syarat bagi Caleg perempuan ini. Sangat memberatkan. Sehingga dengan kondisi seperti ini, saya kira KPU bisa memberikan kelonggaran waktu untuk Parpol.  Kalau disuarakan secara berjenjang  soal kesulitan ini maka pasti akan didengar.”jelas Stef. ( rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan