NAGEKEORegional

Pemusnahan 4 Unit Gedung Pasar Danga, Kornelis Soi SH  Nyatakan Bupati Nagekeo Harus Bertanggungjawab

MBAY,GlobalFlores.com-Kuasa hukum para tersangka dalam kasus pemusnahan 4 unit Gedung Pasar Danga,Kornelis Soi,S.H menyatakan bahwa Bupati Nagekeo harus bertanggungjawab karena pemusnahan tersebut atas perintah Bupati Nagekeo,dr Yohanes Don Bosco Do.

Demikian rilis yang diterima dari Humas Polres Nagekeo,Jumat malam (31/3/2023).

 Dalam rilis itu juga menyebutkan sebagai Kuasa Hukum, Kornelis Soi menyampaikan bahwa terkait pemusnahan 4 Gedung Los Pasar Danga tersebut tidak termuat dalam Rencana Kerja (Renja) atau dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Dinas Koperindag tahun 2019.

Dikatakannya, pemusnahan 4 Gedung Los Pasar Danga tersebut murni diperintah oleh Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do ketika itu.

“Dimusnahkan dulu oleh Dinas PUPR Nagekeo dengan alat berat baru diusulkan penghapusan aset dengan tanggal yang berlaku mundur yaitu 07 Januari 2019,”kata Kornelis Soi,seperti yang termuat dalam rilis dari Humas Polres Nagekeo.

“Pemusnahan aset berupa 4 unit Gedung los Pasar Danga tahun 2019 murni perintah Bupati Johanes Don Bosco Do. Kemudian baru dilakukan usul penghapusan aset yang sudah musnah,bukan yang belum musnah.

Dalam usul penghapusan aset oleh Bupati itu yakni Aset yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB ) C point 12 yaitu bangunan Pasar 4 unit senilai Rp.333.621.750. Dan melalui disposisi Bupati Nagekeo dengan kata “laksanakan” walaupun tambah tambah dengan kalimat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Perintah laksanakan itu untuk aset senilai Rp. 333.621.750 bukan aset yang nilainya nol rupiah. Kemudian diperintahkan lagi untuk pemusnahan aset 08 Januari 2019. Oleh karena itu Dinas Koperindag tidak bertanggung jawab terhadap kasus pemusnahan aset tersebut, sebab 4 gedung tersebut masih tercatat dalam KIB C point 12.  Siapa yang berani menghapus ?.

“Apalagi klien kami selaku Kadis Koperindag ketika itu tidak mendapat SK sebagai pengguna barang, sama juga Sekertaris Dinas Koperindag Imosensius Panda,”katanya.

Oleh karena itu, klien kami hanya bisa tunduk dan patuh terhadap atasan yakni Bupati sebagai pemegang kekuasaan penggunaan barang,tambah Kornelis Soi.

Ditambahkan Kornelis Soi, terhadap kliennya Hironimus Suka, dalam BAP yang ditanda tangani bersama terkait pembangunan beberapa los Pasar Danga merupakan perintah Bupati Nagekeo dan lokasinya ditunjuk resmi oleh bupati dan sekda dengan disaksikan oleh kadis Koperindag.

“Selanjutnya terhadap klien kami Hironimus Suka yang membangun beberapa Los Pasar Danga itu atas perintah Bupati, walaupun diusulkan oleh klien kami karena kasihan dengan para pedagang yang berjualan di pinggir jalan, ditanah ditengah terik matahari pasca pembongkaran 4 unit gedung pasar tersebut.

Dan lokasinya ditunjuk resmi oleh Bupati melalui Plt Sekda dengan didampingi oleh Kadis Koperindag Gaspar Djawa,ujar  Kornelis.

Kornelis Soi juga mengatakan kliennya ketika diperiksa oleh penyidik tipikor Polres Nagekeo secara marathon.

“Selama ini menyampaikan apa adanya, jujur tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Dirinya berharap, Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do harus berjiwa besar dan bertanggungjawab terhadap kasus pemusnahan aset berupa 4 unit gedung Pasar Danga tersebut,”katanya.

Saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Nagekeo, turut hadir bersama kuasa hukum ketiga tersangka yakni Gaspar Djawa Mantan Kadis Koperindag Nagekeo, Imosensius Panda selaku Sekertaris Diskoperindag dan Hironimus Suka sebagai rekanan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan