
MAUMERE,GlobalFlores.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu) Kabupaten Sikka mempertanyakan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) di wilayah Kabupaten Sikka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka.
Hal ini seperti yang diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka, Aswan, pada kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan alokasi kursi anggota DPR, DPR Propinsi dan DPRD dalam Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sikka, Rabu (29/3/2023) di Aula Kerubin Lantai 1.
“Kami meminta supaya KPU menjelaskan kembali soal penataan Dapil di Kabupaten Sikka,”kata Aswan.
Terkait dengan penataan Dapil Anggota KPU Kabupaten Sikka Herimanto menjelaskan bahwa semua sudah diatur dalam PKPU.
Herimanto juga membeberkan 4 Dapil yang ada di wilayah Kabupaten Sikka, diantaranya Dapil 1 Dapil 2 , 3 dan Dapil 4.
” Di kabupaten Sikka terdapat 4 Dapil yang masing masingnya sudah diatur dengan jumlah kursinya, “kata Herimanto.
Sementara itu KPU Sikka menggelar sosialisasi Peraturan komisi Pemilihan Umum dan alokasi kursi anggota DPR, DPR Propinsi dan DPRD dalam Pemilu 2024.
Kegiatan tersebut dibuka oleh anggota Komisioner KPU Jufri.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh camat, unsur perwakilan Partai Politik, akademisi yang berasal dari Unipa, GMNI, Muhamadyah, Banwaslu Kabupaten Sikka.
Dalam sosialisasi itu juru bicara KPUD Sikka Herimanto menjelaskan isi PKPU nomor 6 tahun 2023. Usai membeberkan isi PKPU tersebut, kemudian dilanjutkan dengan dialog bersama para peserta. (rel)