Diduga Lakukan Penggelapan, Polisi Tahan Mantan Kabid TK SD Dikbud Kabupaten Ende

ENDE,GlobalFlores.com-Mantan Kabid TK dan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ende, KNG ditahan polisi karena diduga melakukan penggelapan pengadaan barang milik rekanan yang berakibat kerugian pada rekanan sebesar Rp 50 Juta.
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, SIK mengatakan hal itu kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/3/2023).
Kapolres Andre menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah ditahan pada, Senin (13/3/2023) di Polres Ende.
Dikatakan bahwa kasus itu terjadi ketika dilakukan pengadaan laptop di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende pada Bidang TK dan SD yang mana tersangka saat itu menjabat selaku Kepala Bidang (Kabid).
Dalam perjalanan laptop sudah didatangkan oleh rekanan namun uang tak kunjung dibayarkan kepada rekanan.
Merasa ada yang janggal maka rekanan langsung mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende untuk menanyakan soal proses pembayaran uang laptop.
Namun demikian rekanan dibuat kecewa karena saat mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dijelaskan oleh pihak dinas bahwa uang sudah dibayarkan kepada rekanan dengan menunjukan kwitansi pembayaran kepada rekanan yang ditandatangi oleh tersangka.
Namun demikian rekanan merasa tidak pernah membuat kwitansi pembayaran dan ternyata kwitansi tersebut adalah kwintasi palsu yang dibuat oleh tersangka sehingga terkesan sudah dilakukan pembayaran.
Kasus itu tersebut dilaporkan ke polisi oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ended an polisi yang mendapatkan laporan melakukan serangkain pemeriksaan serta ditemukan ada indikasi penggelapan dan juga pemalsuan oleh tersangka sehingga dilakukan penahanan atas diri tersangka,jelas Kapolres Andre.
“Yang bersangkutan menggunakan uang yang semestinya dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp 50 Juta namun tidak dibayarkan malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi,”kata Kapolres Andre.