Patroli Daerah

Embat Dua Motor Resedivis Curanmor di Ende Dibekuk Polisi

ENDE,GlobalFlores.com- JRW Alias R seorang resedivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Ende dibekuk polisi dan dari tangannya polisi menyita kendaraan bermotor hasil curiannya. Dalam melakukan aksinya tersangka berhasil mencuri dua kendaraan bermotor.

Kasat Reskrim Polres Ende,Iptu Yance Kadiman dalam rilisnya yang diterima media ini,Senin malam (13/3/2023) mengatakan kronologis kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut berawal pada Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 02:00 wita tersangka datang dengan menggunakan motor Honda Beat lalu motor tersebut tersangka parkir sekitar 50 (lima puluh) meter lalu tersangka berjalan kaki kearah motor korban dan melihat sepeda motor  terparkir di depan salah satu kos alamat Jalan Sam Ratulangi.

Karena situasi dalam keadaan sepi maka tersangka memasukan sebuah kunci motor Yamaha yang sudah disiapkan sebelumnya setelah kunci kontak dihidupkan,jelas Iptu Yance.

Iptu Yance mengatakan kemudian tersangka mendorong sepeda motor menjauh dari kos tersebut sekitar 4 meter, lalu tersangka menggoyangkan tengki motr untuk mendengar suara bensin didalam tengki dan pada saat itu tengki dalam keadaan terisi maka tersangka menghidupkan motor tersebut langsung menuju ke arah Kecamatan Detusoko.

Saat tiba di Detusoko tersangka beristirahat di terminal dan sekitar pukul 07:30 Wita tersangka menuju ke Kecamatan Maurole.

Pada keesokan harinya tersangka kembali ke Ende lagi ke Ende dengan menggunakan motor curian tersebut dan tersangka memarkirkan motor Vixion yang tersangka curi tersebut di halaman parkir rumah sakit Ende,ujar Iptu Yance.

Setelah itu tersangka menuju kearah sekitar kos korban dimana tersangka menyimpan motor Honda Beat tersebut setelah itu tersangka mengambil motor Honda Beat tersebut kembali ke Kos-kosan tersangka dan meminta adik tersangka yang diketahui bernama Rizal untuk mengantar tersangka ke tempat RSUD Ende,jelas Iptu  Yance.

Sampai di RSUD Ende tersangka menyerahkan motor Honda Beat ke adiknya dan tersangka kembali ke Maurole.

Pada Hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 tersangka ditangkap.

Adapun motif tersangka ingin memiliki kendaraan korban karena sejak pagi tersangka ojek dan mengantar penumpang melihat motor korban diparkir dihalaman hingga malam hari,ujar Iptu Yance.

Dikatakan perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP Subs Pasal 362 KUHP. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.

Terkait kasus curanmor tersebut polisi  menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kota Ende agar dapat memarkirkan kendaraan di garasi dan dalam keadaan kunci stir.

Tersangka adalah Residifis kasus pencurian motor Honda Beat pada tahun 2021 dengan hukuman 1 tahun 2 Bulan.

Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan pada tanggal 12 Maret 2023,ungkap Iptu Yance.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan