Ini Catatan Tahunan Kekerasan Kepada Perempuan dan Anak Dari Truk F

MAUMERE, GlobalFlores.com – Tim relawan kemanusian untuk Flores ( Truk F) membeberkan Catatan Tahun ( Catahu) terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak selama tahun 2022,Rabu (8/3/2023) di Maumere.
Dalam kesempatan itu juga Truk F juga menyampaikan penanganan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak terutama di Kabupaten Sikka dan Kabupaten Ende.
Hal ini disampaikan Sekretaris Truk F Heni Hungan Rabu (8/3/2023) di Maumere.
Heni menyampaikan Catahu digelar dalam rangka memperingati hari perempuan internasional yang diperingati setiap tanggal 8 Maret.
Menurutnya, laporan yang disampaikan Truk F itu bersumber dari pengaduan dan laporan secara langsung oleh perempuan dan anak korban kekerasan.
Catahu tersebut kata Heni, berkaitan dengan angka, motif, modus trend, hambatan yang dialami Truk F sebagai Lembaga layanan, sekaligus memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum di kabupaten Sikka dan kabupaten Ende yang merupakan representasi negara dalam pemenuhan hak-hak korban kekerasan.
“Dengan diluncurkan Catahu ini dapat juga menjadi sebuah rujukan dalam mengembangkan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak serta penanganan bagi korban. Penting untuk dipahami bahwa data yang disajikan dalam Catahu ini masih berupa indikasi dari puncak gunung es. Data yang terhimpun dalam Catahu ini terbatas pada laporan korban ke TRUK, tidak termasuk data yang terlapor di lembaga layanan lain,” kata Heny Hungan .
Heni menjelaskan bahwa Catahu itu merupakan bagian dari pertanggungjawaban Perkumpulan Perempuan Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) dalam melaksanakan kewajiban hukum dan peran serta dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan yang telah dilakukan dalam tahun 2022.
Selain itu kata Heni, catahu sebagai advokasi dalam bentuk memberitahu, mengingatkan, mengajak, meminta dukungan, dan partisipasi semua pihak yaitu pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti dan akademisi untuk melaksanakan kewajiban hukum dan peran sertanya terutama negara (pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah) wajib hadir untuk memenuhi hak-hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan. ( rel)