Catatan Truk F, Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Tahun 2022 Capai 111 Kasus
MAUMERE, GlobalFlores.com – Tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak selama tahun 2022 mencapai 111 kasus. Dari 111 kasus tersebut, 83 kasus diantaranya dialami oleh anak-anak dan 28 kasus dialami perempuan dewasa.
Hal ini disampaikan pimpinan Truk F, Sr. Fransiska Imakulata S.Sps, saat membeberkan Catatan Tahun ( Catahu) 2022, Rabu, (8/3/2023) di Maumere.
Sr. Fransiska Imakulata yang akrab disapa Sr. Ika ini menjelaskan bahwa , kekerasan terhadap perempuan dan anak berdasarkan laporan dan pengaduan langsung dari pihak korban sendiri kepada Truk F.
Ika merincikan jumlah kasus yang dilaporkan untuk kabupaten Sikka sebanyak 103 pengaduan dan Kabupaten Ende sebanyak 8 pengaduan.
“ Selama tahun 2022 kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami kenaikan 6, 30 persen dibandingkan tahun 2021 yang pengaduannya sebanyak 104 korban, “kata Ika.
Terjadinya kekerasan lanjut Ika , mencakup kekerasan dalam rumah tngga (KDRT) dan kekerasan dalam pacarana (KDP). KDRT merupakan kekerasan yang angka pengaduannya tertinggi, dengan total korban mencapai 58 orang (52,25 persen) yang terdiri dari pengaduan dari isteri, 2 pengaduan, yang dilaorkan oleh mantan isteri 2 pengaduan , yang dilaporkan oleh keponakan sebanyak 1 pengaduan, yang dilaorkan oleh anak asuh 30 pengaduan dan yang dilaporkan oleh anak kandung 2 pengaduan.
Dari 21 orang isteri lanjut Ika, semuanya mengalami kekerasan psikis, 19 orang mengalami kekerasan fisik , 10 orang mengalami pemerkosaan dalam perkawinan ( Maritas rape), 19 orang mengalami kekerasan ekonomi atau penelantaran, mirisnya lagi 1 orang anak asuh yang diperkosa dan 1 orang keponakan yang menjadi korban kekerasan berbasis elektronik yang dilakukan oleh pamannya.
Ika menambahkan, dari 32 anak, 25 orang mengalami kekerasan psikis, 10 orang mengalami kekerasan fisik, 21 orang mengalami kekerasan ekonomi atau penelantaran, dan 6 orang anak mengalami kekerasan seksual, 2 diantaranya diperkosa oleh bapak tiri.
“Pada umumnya korban KDRT, mengalami kekerasan berlapis dengan frekuensi kekerasan lebih dari satu kali karena pelaku orang dekat dan dalam kasus ini korban sulit untuk memutuskan rantai kekerasan yang dialaminya karena barbagai alasan. Relasi kuasa yang timpang menjadikan istri dan anak sulit keluar dari situasi kekerasan tersebut,”kata Ika.
Sementara KDP, dialami oleh 9 orang dan 7 diantaranya berusia anak. Motif asmara menyebabkan kesembilan korban mengalami kekerasan sekual dan eksplotasi seksual.
Dominasi laki-laki dalam relasi ini menjadikan si perempuan tak berdaya, keyakinan masyarakat yang menganggap bahwa harga diri atau martabat seorang perempuan terletak pada keperawanannya dan janji akan menikahi korban menjadikan korban terjebak dan terpaksa bertahan dalam lingkaran kekerasan yang dialaminya.
Ika juga membeberkan bahwa, kekerasan terhadap perempuan dan anak di ranah komunitas yang dilaporkan oleh 42 korban (38.53 persen) dengan rincian, laporan dari 33 anak korban dan 11 korban perempuan dewasa. Bentuk kekerasan yang dialami korban beragam diantaranya, kekerasan psikis dialami oleh 16 orang, kekerasan fisik dialami oleh 6 orang, dan kekerasan seksual dialami oleh 31 orang.
“Dari 31 orang tersebut ada 21 orang diantaranya mengalami kekerasan seksual berbasis elektronik. Sebanyak 4 perempuan dewasa yang direkrut secara non prosedural yang mengarah pada indikasi menjadi korban perdagangan orang, “kata Ika.
Ika menyebutkan, karakteristik korban dan pelaku dari sisi usia, pendidikan dan pekerjaan. Usia korban anak berkisar dari 2 minggu sampai 57 tahun dan didominasi oleh usia 14 sampai 17 tahun sedangkan untuk perempuan dewasa usia 30 sampai 40 tahun. Sementara usia pelaku berkisar dari 16 sampai 58 tahun, dan didominasi oleh usia 25 sampai 40 tahun.
Tingkat pendidikan korban dimulai dari PAUD sampai S1, dan didominasi oleh korban yang berpendidikan pada SMP untuk anak dan untuk korban perempuan dewasa adalah SMA. Pendidikan pelaku bervariasi yakni dari SD sampai S1, dan didominasi pendidikan pelaku adalah SMA.
Disamping itu pekerjaan pihak korban sangat berfariasi diantaranya terdiri dari, pelajar, mahasiswa, dosen, ibu RT, karyawan swasta, wiraswasta, PNS dan guru.
Sementara pekerjaan para pelaku terdiri dari, PNS, Dosen, Polisi, karyawan swasta, Guru, mahasiswa, buruh, ojek, sopir, Petani, Nelayan, Wiraswasta dan Perangkat Desa. ( rel )



