Regional

A.Hok Kembalikan Kerugian Negara Rp 551 Juta  Namun Tetap Jalani Proses Hukum

MAUMERE,GlobalFlores.com-Meskipun telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 551 Juta lebih namun demikian tersangka kasus korupsi dana BTT di  Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Direktur CV. Dwi Sartika,  Laurensius Gregorius alias A Hok tetap menjalani proses hukum.

Hal ini disampaikan kuasa hukum A Hok, Marianus Laka SH, Senin (20/2/2023) di Maumere, seusai melakukan pendampingan terhadap kliennya.  

Marianus menambahkan, walaupun A Hok sudah membayar kerugian negara, namun proses hukum tetap berjalan. Pembayaran itu sebagai salah satu bentuk untuk meringankan hukumannya.  

“Dari kemarin-kemarin klien saya sudah siap mempertanggungjawabkan, bahkan tadi dia sudah menjelaskan kepada saya bahwa uang  sudah siap lama, tetapi kepada siapa dia memberikan uang tersebut, “kata Marianus.

Dikatakan dalam pemeriksaan tambahan itu A Hok langsung  membayar kerugian negara atas pengadaan barang dan jasa senilai Rp 551 juta lebih.

Marianus mengatakan saat melakukan pendampingan itu kliennya dicerca dengan 37 pertanyaan oleh jaksa. Kliennya itu kata Marianus, mengakui kesalahannya karena tidak melengkapi  bukti kwitansi pembelajaan barang sesuai  permintaan BPBD. 

“Ini pemeriksaan tambahan, ada 37 pertanyaan yang disampaikan Jaksa, ini pertanyaan lanjutan dari BAP sebelumnya sebagai saksi. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan bagaimana pengeloaan keuangan, disuruh oleh siapa dan pencairannya bagaimana,  dan apa –apa saja yang dikerjakannya,”jelas Marianus.

Marianus menambahkan,  dari keterangan kliennya itu, pada prinsipnya semuanya atas perintah lisan Kalak BPBD ketika itu Muhammad Daeng Bakir.  Selain perintah lisan RABnyapun juga di buat oleh Daeng Bakir.

Terkait dengan pengadaan barang oleh kliennya, Marianus mengaku bahwa kliennya menyerahkan barang namun tidak dilengkapi dengan kuitansi, atas kesalahan itu Marianus mengaku kliennya  tetap bertanggungjawab. Kliennya ditetapkan sebagai tersangka, karena  nota yang  tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai hasil audit  mencapai Rp 551. 021. 128.

“Ini termasuk kerugian negara, karena klien saya  tidak dapat mempertanggungjawabkan nota-nota bon dari toko. Tadi juga klien saya sudah minta nota belanja dari beberapa toko sekaligus sebagai saksi yang dapat meringankannya,”kata Marianus.

Namun terkait  nota belanja tersebut, beberapa toko yang juga bisa sebagai saksi meringkan  belum meberikan jawaban, dan patut diduga para saksi ini takut memberikan keterangan di hadapan jaksa. Jadi kerugian senilai Rp 551 lebih itu, karena kliennya tidak dapat mempertanggungjawabkan fisik riil dengan nota belanja.

“Fisik riil ada namun pertanggungjawaban sesuai dengan administrasinya tidak ada. Klien saya juga mengakui tidak memiliki spesifikasi untuk pengadaan bahan makanan, karena kliennya hanya membidangi bagian ATK,”jelas Marianus.

Tahun 2021 lanjut Marianus, kliennya sempat menolak untuk tidak melanjutkan pengadaan permakananan, namun Muhammad Daeng Bakir selaku Kalak  ketika itu mengaku bahwa tidak ada perusahaan lain yang dapat membantu pengadaan pemakananan di BPBD pada saat Covid 19 ketika itu.

Marianus berharap, karena pertanggungjawaban  mengenai dana Covid  19 sesuai dengan aturan  yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka.

Marianus mencontohkan di Larantuka Sekda yang bertanggungjawab, mengapa di Maumere tidak dilakukan hal yang sama.

“Kami minta supaya Sekda Kabupaten Sikka atau orang lain diatas Daeng Bakir juga diperiksa  sebagai orang yang bertanggungjawab di BPBD Sikka secara hukum. Soal penetapannya siapa tersangkanya itu urusan kejaksaan, tetapi dia harus diperiksa sebagai saksi,”kata Marianus. ( rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan