Perkara Kantor Bupati, Pemkab Sikka Menang Lawan PT. Palapa Kupang Sentosa
MAUMERE, GlobalFlores.com – Gugatan PT. Palapa Kupang Sentosa terkait perkara Kantor Bupati Sikka, dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka, melalui tim kuasa hukum Fransiskus Herpianus Nong Lalang,SH, Fransiskus Xaverius Heryanto, SH, Muhamad Nurul Karim, SH, Fauntina Aurelia Kelen, SH.
Hal ini disampaikan Kadis Infokom Kabupaten Sikka, Very Awales, Jumat (17/2/2023) di Maumere.
Very menjelaskan bahwa Pemkab Sikka melalui tim kuasa hukum penanganan peninjauan kembali perkara kantor bupati Sikka, melalui tim kuasa hukum, akhirnya menang melawan PT Palapa Kuapang Sentosa, Stefanus Tolle.
Dikatakannya, salinan putusan Mahkama Agung Reg nomor 1001/PK/Pdt./2022, kemudian diserahkan oleh tim kuasa hukum Pemkab Sikka kepada bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo S.Sos. M.Si pada saat upacara hari kesdaran nasional di Halaman Kantor Bupati Sikka, Jumat (17/2/2023.
Bupati Sikka yang akrab di sapa Robi ini lanjut Very, dalam arahannya menyampaikan ungkapan puji syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan dukungan dari para leluhur Nian Tana Sikka serta doa seluruh ASN dan masyarakat kabupaten Sikka sehingga proses PK di kabulkan MA.
Selain itu Robi juga menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada tim kuasa hukum Pemkab Sikka yang telah bekerja keras sehingga permohonan PK dikabulkan oleh MK.
Pada saat yang sama Robi juga menjelaskan bahwa, setelah kalah atas gugatan perkara pada tiga tingkat pengadilan yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi, Pemkab Sikka kemudian melakukan upaya hukum yang luar biasa yakni melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan akhirnya dikabulkan oleh MA sekaligus membatalkan seluruh tuntutan penggugat.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Sikka, atas kerja kerasnya sehingga kita menang dalam perkara ini,” ungkap Robi.
Saat itu Robi menambahkan lanjut Very, bahwa dalam amar putusan perkara Reg nomor 1001/PK/Pdt./2022 tentang Perkara PK Perdata, antara Pemkab Sikka Cq Menteri dalam negeri, CQ Gubernur NTT, CQ bupati Sikka, Dinas PUPR kabupaten Sikka,/ kuasa pengguna anggaran, Frans Metsen selaku PPK melawan Stefanus Tolle (PT Palapa Kupang Sentosa ).
Dalam relas pemberitahuan putusan dan Akta penyerahan salinan putusan lanjut Very, diantaranya, Pertama, Mengabulkan permohonan PK dari para pemohon PK yaitu Pemkab Sikka, Cq. Menteri Dalam Negeri; Cq. Gubernur NTT; Cq. Bupati Sikka; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka / Kuasa Pengguna Anggaran, Frans Metsen/PPK
Kedua: membatalkan putusan MA Nomor 610 K/PDT/2021 tanggal 30 Maret 2021 yang menolak putusan pengadilan Tinggi Kupang Nomor 196/PDT/2019/PTKPG tanggal 30 Januari 2020 yang isinya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum termohon PK untuk membayar biaya perkara dalam semua tingakatan peradilan yang dalam pemeriksaan PK sejumlah Rp. 2,500.000. (rel )