Somasi Kepada Ketua Pokja Karena Diduga Adanya Perbuatan Melawan Hukum
MAUMERE, GlobalFlores.com – Somasi yang dilayangkan kuasa hukum direktris CV. Varanus Cipta Perkasa, Viktor Nekur SH, kepada Kuasa Direktur, Iriana CS, lantaran diduga adanya Perbuatan Melawan Hukum ( PMH).
Somasi tersebut juga ditujukan kepada ketua Pokja, Okto Subanpulo.
Hal ini disampaikan Viktor Nekur, Senin (13/2/2023) di Maumere.
Viktor menjelaskan denagan adanya somasi tersebut yang dilayangkan kepada kuasa di rektur dan lima orang lainnya, untuk segera membayar uang negara senilai Rp 630 juta. Jika dalam waktu 7 hari tidak dibayar maka akan dilakukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri dan melaporkan Iriana cs ke polisi.
“Somasi ini saya sampaikan kepada Iriana cs untuk segera membayar uang negara senilai Rp 630 juata. Jika dalam 7 hari atidak segera membayar maka kami akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum,”kata Viktor.
Hal senada juga disampaikan salah seorang dosen Ubaya dari fakultas hukum Marianus Gaharpung kepada media ini, Selasa, (14/2/2023), bahwa somasi yang dilayangkan kuasa hukuam direktris CV Varanus Cipta Perkasa Viktor Nekur SH, karena adanya dugaan PMH.
Menurutnya, pengakuan Okto tidak menerima uang dari Iswadi atau yang lainnya, karena ketua pokja bukan bagian dari hubungan hukum perjanjian yang melahirkan adanya wanprestasi. Jadi jawaban Okto logik argumentatif.
Menurut Marianus somasi itu diberikan oleh perusahaan yang mempunyai bendera kepada yang meminjam bendera. Hal itu dilakukan karena adanya pinjam meminjam bendera, dimana diduga tidak memenuhi apa yang sudah disepakati. Pasal yang diguanakan yakni 1313, 1320,1338, dan pasal 1243 KUH Perdata.
“ Keliru ada dalam hukum ketika mau ambil tindakan harus dilihat adakah legal standing dari adanya perjanjian pinjam bendera? Jelas tidak ada ketua pokja hanya punya legal standing karena adanya SK dari bupati sebagai pokja dalam rangka wewenang mandat (publik),” kata Marianus.
Marianus menambahkan, berdasarkan logika hukum maka somasi hanya diberikan kepada pihak yang pinjam pakai bendera, karena dipastikan ada uang atau fee yang diduga abelum terpenuhi.
Pertanyaannya, lalu bagaimana langkah hukum agar ketua pokja kembalikan uang, maka konsep somasinya bukan wanprestasi tetapi perbuatan melawan hukum. Lalu pertanyaannya siapa yang somasi? Tentu somasi dilakukan oleh yang punya bendera tapi bukan atas dasar wanpretasi.
“Bagi kami yang bener adalah wanprestasi kepada yang pakai bendera atau peminjam bendera, disomasi oleh pihak yang meminjamkan benderanya (kontraktor atau penyedia jasa). Karena tanda tangan kontrak kerja adalah yang punya bendera, bayar pajak PPH misalnya adalah yang punya bendera. Yang akan dimintakan pertanggungjawab hukum jika terbukti dugaan korupsi adalah pihak kontraktor,” kata Marianus.
Marianus menambahkan bahwa somasinya bukan wanpreatasi tetapi perbuatan melawan hukum yakni diduga Ketua Pokja melanggar kewajiban hukumnya yakni ketika bekerja dengan tidak boleh menerima gratifikasi, fee atau apapun yang dapat mempengaruhi tindakan. (rel )