Hendak Dibawa ke Pulau Ende 53 Botol Miras Diamankan Polisi
ENDE,GlobalFlores.com-Aparat kepolisian yang bertugas di Kecamatan Pulau Ende,Kabupaten Ende,berhasil mengamankan 53 botol minuman keras (Miras) yang dikemas dalam botol air mineral,Minggu (30/1/2023).
Sebagimana rilis yang dikeluarkan oleh Humas Polres Ende menyebutkan bahwa Kapolsek Pulau Ende, Iptu Kamaludin mengatakan kegiatan razia tersebut akan terus dilakukan terutama di Dermaga Tanjung Desa Rendoraterua, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende yang mana di dermaga tersebut banyak laporan warga sebagai tempat masuknya miras ke Pulau Ende.
Dikatakan bahwa pada Minggu (30/1/2023) sekira Pukul13.30 wita, anggota melaksanakan razia minuman keras di Dermaga Tanjung, Desa Rendoraterua, Kecamatan Pulau Ende.
Hasil razia tersebut ditemukan minuman keras jenis moke yang dikemas dalam botol air mineral sebanyak 53 botol yang dibawa dari Ende menuju Kecamatan Pulau Ende dengan menggunakan Perahu Motor Taxi Laut “GHAZI.
Namun demikian identitas pembawa minuman keras tidak diketahui, namun hanya ditemukan minuman keras (moke) dan selanjutnya diamankan di Mapolsek Pulau Ende,ujar Iptu Kamaludin.
Kapolsek Kamaludin menambahkan razia miras ini akan terus dilakukan supaya Pulau Ende bebas dari miras karena banyak keluhan masyarakat di kegiatan Jumat Curhat bahwa anak-anak muda banyak mengkonsumsi miras sehingga meresahkan warga.