Regional

Hendak Dibawa ke Pulau Ende 53 Botol Miras Diamankan Polisi

ENDE,GlobalFlores.com-Aparat kepolisian yang bertugas di Kecamatan Pulau Ende,Kabupaten Ende,berhasil mengamankan 53 botol minuman keras (Miras) yang dikemas dalam botol air mineral,Minggu (30/1/2023).

Sebagimana rilis yang dikeluarkan oleh Humas Polres Ende menyebutkan bahwa Kapolsek Pulau Ende, Iptu Kamaludin mengatakan kegiatan razia tersebut  akan terus dilakukan terutama di Dermaga Tanjung Desa Rendoraterua, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende yang mana di dermaga tersebut banyak laporan warga sebagai tempat masuknya miras ke  Pulau Ende.

 Dikatakan bahwa pada Minggu (30/1/2023) sekira  Pukul13.30 wita, anggota melaksanakan razia minuman keras di Dermaga Tanjung,  Desa Rendoraterua, Kecamatan Pulau Ende.

Hasil razia tersebut ditemukan minuman keras jenis moke  yang dikemas dalam botol air mineral  sebanyak 53 botol  yang  dibawa dari Ende menuju Kecamatan  Pulau Ende dengan menggunakan Perahu Motor Taxi Laut “GHAZI.

Namun demikian identitas  pembawa minuman keras tidak diketahui, namun hanya ditemukan minuman keras (moke) dan selanjutnya diamankan di Mapolsek Pulau Ende,ujar  Iptu Kamaludin.

Kapolsek Kamaludin  menambahkan razia miras ini akan terus dilakukan supaya Pulau Ende bebas dari miras karena banyak keluhan masyarakat di kegiatan Jumat Curhat bahwa anak-anak muda banyak mengkonsumsi miras sehingga meresahkan warga.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan