Regional

Waduh, Honorer Yang Dirumahkan Pemda Ende Ternyata Mencapai 5 Ribu Orang

ENDE,GlobalFlores.com-Jumlah tenaga honorer yang dirumahkan Pemda Ende ternyata tidak hanya 3.007 orang namun sebanyak 5 ribu orang.

Jumlah tersebut adalah data terakhir yang didata pada tahun 2022 lalu.

Sekda Kabupaten Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu,M.Kes,MMr yang dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023) terkait dengan data honorer menjelaskan bahwa tenaga honorer di Kabupaten Ende sampai dengan akhir tahun 2022 sebanyak 5 ribu orang dan mereka itu semua telah dirumahkan oleh Pemda Ende sesuai dengan perintah dari Menpan RI.

“Data yang 3.007 adalah mereka yang telah menjadi honorer sebelum tahun 2022 sedangkan sisanya sebanyak 2 ribu adalah mereka yang baru menjadi tenaga honorer pada awal tahun 2022,”kata Sekda Gusti.

Dan berdasarkan permintaan dari Kemenpan RB RI yang meminta untuk melakukan pendataan tenaga non ASN dan diminta untuk mendata tenaga honorer dengan masa kerja sebelum tahun 2022 maka diperoleh angka sebanyak 3.007 orang,ujar Sekda Gusti.

Maka berdasarkan perintah dari Kemenpan RB RI yang meminta agar menghentikan semua tenaga honorer baik yang telah masuk pendataan tenaga non ASN sebanyak 3.007 maupun yang tidak masuk dalam pendataan tenaga non ASN sebanyak 2 ribu orang Pemda Ende mulai Bulan Januari 2023 menghentikan tenaga honorer dimaksud.

“Yang bekerja di instansi pemerintah itu hanya ASN dan PPPK tidak ada tenaga honorer,”kata Sekda Agustinus.  

Sebelumnya dalam dari surat edaran yang ditandatangi oleh Bupati Ende, Drs Djafar Achmad,MM yang beredar di Ende, Senin (12/12/2022)  yang ditujukan kepada Para Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende tentang  Penghapusan Pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah.

Di surat itu tertulis  bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK serta menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor: B185M.SM.02.032022 tanggal 31 Mei 2022, hal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah maka dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan Pegawai non-ASN.

Sehubungan dengan hal tersebut kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Tidak diperkenankan untuk melakukan perekrutan, pengangkatan dan perpanjangan masa kerja pegawai non-ASN pada tahun 2023;

2. Memberhentikan seluruh pegawai non-ASN pada masing-masing Perangkat Daerah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.

3. Apabila tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat tenaga non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.

Demikian penyampaian ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan