Regional

Ujian PPPK Tenaga Tehknis di Ende  Dilakukan Januari 2023

ENDE,GlobalFlores.com-Pelaksanaan ujian untuk ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkup Pemkab Ende khusus  tenaga tehknis akan dilakukan pada Bulan Januari 2023.

Meskipun dilakukan pada tahun 2023 mendatang namun itu merupakan formasi untuk tahun 2022 yang dilaksanakan di tahun 2023.  

Sekda Kabupaten Ende, Dr dr. Agustinus G .Ngasu.M.Kes, MMr mengatakan hal itu saat dikonfirmasi mengenai rencana pelaksanaan ujian untuk tenaga PPPK khusus formasi tenaga tehknis, Senin (12/12/2022) di Ende.

Pria yang disapa Gusti ini menjelaskan bahwa yang sudah melaksanakan test adalah  tenaga guru dan tenaga kesehatan sementara dilakukan proses test dan setelah itu baru tenaga teknis lainnya.

Pemda Ende ujar Gusti telah menyiapkan dana untuk penggajian bagi tenaga PPPK yakni sebesar Rp 81 Juta.

“Intinya dana buat P3K sudah disediakan, mulai sekarang belajar agar bisa lulus dan diterima menjadi ASN P3K. Anggaran untuk penggajian P3K tahun 2023 sebesar Rp 81 Miliar,”kata Gusti.

Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Ende mendapatkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khsusus  honorer sebanyak 1.797 dengan perincian tenaga guru sebanyak 1.401 dan tenaga kesehatan 227 serta tenaga tehknis lainnya sebanyak 169.

Sekda Kabupaten Ende, Dr. dr Agustinus G Ngasu,M.Kes,MMr mengatakan hal itu, Rabu (14/9/2022) di Ende.

Sekda Agustinus menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian kali ini dikhususkan untuk tenaga honorer bukan untuk formasi umum yang pelaksanaannya akan dilakukan pada minggu ketiga Bulan September 2022.

“Iya kami mendapatkan informasi susunan formasi PPPK honorer yang dikeluarkan dari Kemenpan RI. Pemda Ende sebenanya mengajukan cukup banyak namun yang diakomodir sebanyak 1.797 formasi,”kata Sekda Agustinus.

Sekda Agustinus mengatakan bahwa meskipun formasi tersebut dikhususkan untuk tenaga honorer namun tentu tidak semua tenaga honorer bisa mengikuti ujian dimaksud karena hanya tenaga honorer yang telah terdata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan