Patroli DaerahRegional

Data Final Pendataan Tenaga Non ASN di Ende Mencapai 3.099 Orang

ENDE,GlobalFlores.com-Setelah dilakukan verifikasi dan pendataan dan juga uji publik jumlah tenaga Non ASN di Kabupaten Ende saat ini mencapai 3.099 orang. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan hasil pendataan awal sebanyak 1.363 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ende,Fransisco Fersailes mengatakan hal itu saat dikonfirmasi mengenai hasil final pendataan tenaga Non ASN di Kabupaten Ende, Senin (21/11/2022) di Ende.

Pria yang disapa Charles menjelaskan bahwa tenaga Non ASN sebanyak 3.0999 adalah hasil akhir atau final dari proses pendataan yang selama ini dilakukan.

Itu artinya ujar Charles tidak ada lagi penambahan jumlah tenaga Non ASN di lingkungan Pemda Ende baik di dinas dan badan maupun bagian serta di kecamatan maupun kelurahan juga di sekolah-sekolah.

“Nama-nama tenaga Non ASN telah terdata di BKN maupun Menpan RI jadi tidak ada lagi penambahan karena kalau ada instansi pemerintah maupun sekolah menambah tenaga Non ASN maka itu menjadi tanggungjawab dari instansi yang bersangkutan,”kata Charles.

Tanggungjawab yang dimaksud adalah tidak sekedar tanggungjawab moril namun bisa berkonsekwensi secara hukum karena akan dilakukan penandatangan surat tanggungjawab mutlak dari masing-masing pimpinan dan badan juga instansi,ujar Charles.

Selain itu terkait dengan keberadaan tenaga Non ASN akan dilakukan audit oleh BPKP guna memastikan keberadaan tenaga Non ASN dimaksud apa memang benar-benar ada atau tidak ada.

Sebelumnya diberitakan Pemda Ende mulai melakukan uji publik terhadap 1.363 orang tenaga honoer baik eks honorer Kategori 2 maupun tenaga honorer lainnya.

Hal ini termuat dalam pengumunan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber  Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ende Nomor BKPSDM.810/4991/X/PP/2022 TENTANG DATA PRA FINALISASI HASIL PENDATAAN TENAGA NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ENDE TAHUN 2022.

Dalam pengumunan itu menyatakan bahwa menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/1917/M.SM.01.00/2022, tanggal 29 September 2022 hal Tindak lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, maka dapat di sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah Kabupaten Ende telah melakukan Pendataan tenaga Non ASN sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Non ASN di lingkungan instansi Pemerintah tahun 2022 dengan hasil sebagai berikut:

1. Jumlah tenaga Non ASN (THK 2): 198

2. Jumlah tenaga Non ASN : 1.165

3. Total jumlah tenaga Non ASN 1.363

Pendataan sebagaiman angka 1 (satu), dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar Tenaga Non ASN;

Data Hasil pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende diumumkan selama 5 (lima) hari kalender untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan