Hukrim

Tanah Seorang Janda di Sikka Diklaim Sepihak

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Nasib malang  dialami seorang janda  Wa Iba asal  Pemana, Kecamatan Alok Kabupaten Sikka, yang tanahnya diklaim secara sepihak oleh keluarga Wa Gore.

Padahal tanah tersebut sesungguhnya milik Wa Iba  yang dihibahkan oleh ayahnya La Andi.

Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Desa Pemana La Ampo itu  terkesan memberatkan Wa Iba dan membenarkan pihak pengklaim, bahkan La Ampo memutuskan  dan memberi waktu kepada Wa Iba, untuk melanjutkan proses hukum, dan  jika dalam 6 bulan tidak ada proses hukum,  maka  tanah tersebbut resmi menjadi milik keluarga Wa Gore. 

Hal ini disampaikan Wai Iba kepada media ini, Kamis (8/9/2022) di Maumere.

Wa Iba menjelaskan bahwa,  tanah tesebut awalnya berasal dari  La Woto, yang kemudian dihibahkan kepada  La Andi yang merupakan ayah kandung dari Wa Iba.

Tanah tersebut kemudian oleh Wa Gore  meminta untuk ditukarkan dengan tanahnya di Siaga Ngolo, Desa Gunung Sari.  Belakangan tanah yang diberikan Wa Gore itu   ternyata bukan miliknya tetapi milik  La Ali.  Ketika itu La Ali  tinggal dan menetap  di Maurole, Kabupaten Ende.

Mengetahui tanah di tinggal oleh Wa Iba, La Ali kemudian mengambil kembali tanahnya itu. Merasa di tipu oleh Wa Gore, Wa Iba kemudian  berupaya  untuk mengambil kembali tanahnya yang saat itu dikuasai keluarga  Wa Gore.

Namun anak-anak Wa Gore tidak mengizinkan dan mengaku kalau  tanah tersebut adalah tanah garapan oleh orangtuanya yang bernama  Wa Gore.

 “Saya merasa diitipu oleh Wa Gore, awalnya bahwa  tanah di Siaga Ngolo itu adalah tanah milik Wa Gore, diminta untuk tukar, sayapun percaya, ternyata tanah itu milik La Ali.  Mengetahui tanah yang kami tinggal, La Alipun mengambil kembali hingga saat ini,”kata  Wa Iba.

Wa iba menjelaskan, bahwa selama Wa Gore masih hidup, tanah tersebut akan dikembalikan kepada Wa Iba, namun harus  menunggu anak-anak Wa Gore besar.

Dari tahun ketahun Wa Iba bersabar. Sebagai  seorang janda dari keluarga tidak mampu, Wa Iba berharap, Wa Gore segera mengembalikan tanah miliknya itu.  Tidak berapa lama,    Wa Iba kembali mendatangi Wa Gore  untuk meminta kembali  tanahnya, namun Wa Gore memberi alasan bahwa tanah tersebut akan diserahkan  ke Wa Iba setelah  ia meninggal.

Mirisnya setelah Wa Gore meninggal, anak-anaknya bersih keras dan mengklaim   bahwa tanah yang dkuasainya itu adalah tanah garapan orangtuanya Wa Gore.  Sebagai seoreang janda Wa Iba  benar-benar terpojok dan tidak berdaya.

Wa Iba kemudian melaporkan kepada Kepala Desa Pemana La Ampo, herannya dalam mediasi La Ampo terkesan memihak kepada keluarga Wa Gore yang terdiri dari 6  orang anak diantaranya, Marianu, Wa Nuri, Nur Wia, haji Diwi,  Eduari dan Muliadi.

Merasa tidak berdaya Wa Iba kemudian mengundang  dua orang saksi yang mengetahui sejarah tanah tersebut. Kedua oprang itu diantaranya  Muhamad yang merupakan cucu kandung dari  La Woto  selaku pemilik tanah, Abu Samat Ode (77) yang mengetahui secara pasti  terkait tanah tersebut.

“Saya hanya seorang janda, tanah saya di klaim anak-anaknya Wa Gore. Ketika saya  melaporkan kepada kepala desa, ternyata kepala desa memutuskan tanah tersebut diserahkan kepada anak-anak Wa Gore,tanpa terlebih dahulu menelusuri sejarah tanah tersebut, dari tanah tersebut berasal, siapa pemilik sesungguhnya,”kata  Wa Iba.

Abu Samat Ode yang tinggal di Maluku, pada saat yang sama menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Pemana karena di telpon dari kepala desa pemana Lam Ampo.  Namun ketika tiba di Pemana, La Ampo mengaku kalau urusan tanah sudah diputuskan  saat mediasi. Menurut Abu,  putusan Kades Pemana itu sungguh tidak adil, dan kehadirannya berharap agar keadilan itu ditegakkan.

“Saya datang ditelpon La Ampo, untuk datang sebagai saksi  terkait tanah yang saat ini dikuasai anak-anak Wa Gore. Tetapi saat saya datang La Ampo sudah memutuskan. Ini tidak adil,”kata Abu. ( rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan