Tanah Seorang Janda di Sikka Diklaim Sepihak
MAUMERE, GlobalFlores.com – Nasib malang dialami seorang janda Wa Iba asal Pemana, Kecamatan Alok Kabupaten Sikka, yang tanahnya diklaim secara sepihak oleh keluarga Wa Gore.
Padahal tanah tersebut sesungguhnya milik Wa Iba yang dihibahkan oleh ayahnya La Andi.
Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Desa Pemana La Ampo itu terkesan memberatkan Wa Iba dan membenarkan pihak pengklaim, bahkan La Ampo memutuskan dan memberi waktu kepada Wa Iba, untuk melanjutkan proses hukum, dan jika dalam 6 bulan tidak ada proses hukum, maka tanah tersebbut resmi menjadi milik keluarga Wa Gore.
Hal ini disampaikan Wai Iba kepada media ini, Kamis (8/9/2022) di Maumere.
Wa Iba menjelaskan bahwa, tanah tesebut awalnya berasal dari La Woto, yang kemudian dihibahkan kepada La Andi yang merupakan ayah kandung dari Wa Iba.
Tanah tersebut kemudian oleh Wa Gore meminta untuk ditukarkan dengan tanahnya di Siaga Ngolo, Desa Gunung Sari. Belakangan tanah yang diberikan Wa Gore itu ternyata bukan miliknya tetapi milik La Ali. Ketika itu La Ali tinggal dan menetap di Maurole, Kabupaten Ende.
Mengetahui tanah di tinggal oleh Wa Iba, La Ali kemudian mengambil kembali tanahnya itu. Merasa di tipu oleh Wa Gore, Wa Iba kemudian berupaya untuk mengambil kembali tanahnya yang saat itu dikuasai keluarga Wa Gore.
Namun anak-anak Wa Gore tidak mengizinkan dan mengaku kalau tanah tersebut adalah tanah garapan oleh orangtuanya yang bernama Wa Gore.
“Saya merasa diitipu oleh Wa Gore, awalnya bahwa tanah di Siaga Ngolo itu adalah tanah milik Wa Gore, diminta untuk tukar, sayapun percaya, ternyata tanah itu milik La Ali. Mengetahui tanah yang kami tinggal, La Alipun mengambil kembali hingga saat ini,”kata Wa Iba.
Wa iba menjelaskan, bahwa selama Wa Gore masih hidup, tanah tersebut akan dikembalikan kepada Wa Iba, namun harus menunggu anak-anak Wa Gore besar.
Dari tahun ketahun Wa Iba bersabar. Sebagai seorang janda dari keluarga tidak mampu, Wa Iba berharap, Wa Gore segera mengembalikan tanah miliknya itu. Tidak berapa lama, Wa Iba kembali mendatangi Wa Gore untuk meminta kembali tanahnya, namun Wa Gore memberi alasan bahwa tanah tersebut akan diserahkan ke Wa Iba setelah ia meninggal.
Mirisnya setelah Wa Gore meninggal, anak-anaknya bersih keras dan mengklaim bahwa tanah yang dkuasainya itu adalah tanah garapan orangtuanya Wa Gore. Sebagai seoreang janda Wa Iba benar-benar terpojok dan tidak berdaya.
Wa Iba kemudian melaporkan kepada Kepala Desa Pemana La Ampo, herannya dalam mediasi La Ampo terkesan memihak kepada keluarga Wa Gore yang terdiri dari 6 orang anak diantaranya, Marianu, Wa Nuri, Nur Wia, haji Diwi, Eduari dan Muliadi.
Merasa tidak berdaya Wa Iba kemudian mengundang dua orang saksi yang mengetahui sejarah tanah tersebut. Kedua oprang itu diantaranya Muhamad yang merupakan cucu kandung dari La Woto selaku pemilik tanah, Abu Samat Ode (77) yang mengetahui secara pasti terkait tanah tersebut.
“Saya hanya seorang janda, tanah saya di klaim anak-anaknya Wa Gore. Ketika saya melaporkan kepada kepala desa, ternyata kepala desa memutuskan tanah tersebut diserahkan kepada anak-anak Wa Gore,tanpa terlebih dahulu menelusuri sejarah tanah tersebut, dari tanah tersebut berasal, siapa pemilik sesungguhnya,”kata Wa Iba.
Abu Samat Ode yang tinggal di Maluku, pada saat yang sama menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Pemana karena di telpon dari kepala desa pemana Lam Ampo. Namun ketika tiba di Pemana, La Ampo mengaku kalau urusan tanah sudah diputuskan saat mediasi. Menurut Abu, putusan Kades Pemana itu sungguh tidak adil, dan kehadirannya berharap agar keadilan itu ditegakkan.
“Saya datang ditelpon La Ampo, untuk datang sebagai saksi terkait tanah yang saat ini dikuasai anak-anak Wa Gore. Tetapi saat saya datang La Ampo sudah memutuskan. Ini tidak adil,”kata Abu. ( rel)