Patroli Daerah

Polisi Keluarkan SP3 Kasus Lakalantas Yang Tewaskan Seorang Gadis Di Puu,mbara

ENDE,GlobalFlores.com-Polisi mengeluarkan  surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang menewaskan seorang gadis atas nama TYS (25) asal Desa Nuamulu,Kecamatan Wolojita,Kabupaten Ende yang terjadi pada 29 Juli 2022 di Puu,mbara,Kecamatan Ende Utara,Kabupaten Ende.

Kasat Lantas Polres Ende, Iptu Komang Astina mengatakan hal itu,Kamis (8/9/2022) di Ende.

Iptu Komang menjelakan bahwa alasan dari pihak kepolisian mengeluarkan SP3 atas kasus kecelakaan dimaksud karena tidak cukup materi  untuk ditingkatkan proses hukum lebih lanjut.

Polisi ujar Iptu Komang telah memeriksa sopir tangki dan ditemukan bahwa yang bersangkutan berjalan sesuai dengan jalur jalan dan dalam batas normal atau wajar.

Iptu Komang menjelaskan bahkan dalam proses pemeriksaan kepada sopir tidak semata-mata hanya berdasarkan pengakuan sopir kepada polisi namun polisi juga memeriksa Global Positioning System (GPS) atau system pemosisi global, truk tangki yang ada di Kantor Pertamina Ende.

Dan dari hasil pemeriksaan pada GPS truk tangki terlihat bahwa sopir mengendarai kendarannya dalam batas yang wajar yakni 40 KM perjam tidak sampai 60 KM perjam,ujar Iptu Komang.

Untuk diketahui ujar Iptu Komang setiap truk tangki BBM ketika keluar dari Depo Pertamina selalu termonitor lewat GPS termasuk kecepatan kendaraan dan juga keberadaan mereka. Jadi dengan demikian kecepatan kendaraan tentu saja termonitor lewat GPS.   

Sebelumnya diberitakan pengendara Sepeda Motor Yamaha Mio GT Nopol EB 5940 AH warna merah atas nama TYS (25) asal Desa, Nuamulu,Kecamatan Wolojita, Kabupaten Ende,tewas di tempat.

Kasat Lantas Polres Ende, Ipda Gusti Komang Astina mengatakan hal itu saat dikonfirmasi mengenai kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Puu,mbara, Jumat (29/7/2022).

Melalui pesan WA, Ipda Komang mengatakan  bahwa telah terjadi kecelakaan Lalu lintas di wilayah Hukum Polres Ende, Polda NTT pada, Jumat , tanggal 29 Juli 2022 sekitar jam 10.30 WITA.

Tempat kejadian,jalan Negara   Jurusan Ende – Bajawa tepatnya di Desa  Raterua, Kecamatan, Ende Utara  ,Kabupaten Ende.

Kasus kecelakaan itu melibatkan mobil hino tangki tronton Nopol B  9370 SFV warna merah ( Pertamina ) dengan sepeda Motor Yamaha  Mio Soul GT  Nopol. EB 5950 AH warna merah.

Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia

Adapun identitas kedua pengendara, pengendara mobil Hino Tangki nopol EB 9370 SFV atas nama, Yohanes Bate (35) seorang pengemudi beralamat di Jalan  Gatot Subroto,Kelurahan Mautapaga,Kecamatan Ende Timur,Kabupaten Ende.

Sementara pengendara sepeda motor Yamaha Mio GT Nopol EB 5940 AH warna merah atas nama, TYS yang beralamat di Desa, Nuamulu,Kecamatan, Wolojita, Kabupaten Ende.

Adapun kronologis kejadian jelas Ipda Komang, terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat sekitar jam 10.30 WITA di jalan jurusan Ende – Bajawa tepatnya di Pu,u mbara,Desa Raterua,Kecamatan Ende, Kabupaten Ende  kendaraan Mobil Hino Tangki nopol B 9370 SFV warna merah ( Tangki Tronton Pertamina) yang dikemudikan oleh Yohanes Bate dengan kecepatan sedang datang dari arah Ende menuju ke Bajawa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan