Pelaku Penganiyaan Hingga Korban Meninggal di Sikka Bebas Berkeliaran
MAUMERE, GlobalFlores.com – Silvinus Kakak kandung korban penganiayaan terhadap Yohanes Vianey Lidi ( YVL) adik kandungnya yang tewas di Jalan Brai, kelurahan Waioti pada 6 November 2021 yang lalu, dengan tersangka ( TSK) berinisial RKYMG, yang sebelum sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sikka, namun kini berkeliaran bebas.
Hal ini disampaikan Silvinus, Jumat (19/8/2022) di Maumere.
Silvinus yang ditemui dirumah kuasa hukumnya Jhon Bala SH, mengaku RKYMG oleh penyiidik Polres Sikka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Adapun alasan Silvinus meminta Jhon Bala menjadi kuasa hukumnya, karena sebelumnya kasus penganiayaan terhadap adiknya itu sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Sikka, namun hingga saat ini belum adanya titik terang karena pelaku yang semula menjadi tersangka tetapi kini berkeliaran bebas.
“Kami bingung bagaimana proses hukum selanjutnya karena tersangka yang diitetapkan oleh penyidik malah berkeliaran bebas diluar,”kata Silvinus.
Sebelumnya, Kamis (18/8/2022) saat berada di kediamannya Silvinus mengaku bahwa ia dan keluarganya telah bersepakat untuk meminta pendampingan hukum dari Jhon Bala SH, karena ia tidak memahami hukum.
Ketika ditanya apakah ada kuasa hukum sebelumnya yang mendampinginya saat melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polres Sikka, dengan tegas Sivinus mengaku, bahwa sebelumnya ada tiga kuasa hukum, yakni Anton Sref SH, Vitals Badar SH dan Vitalis Keko SH, namun ketriga kuasa hukum itu ternyata untuk mewakili istri almahum YVL.
“Saya bersama keluarga sudah bersepakat untuk memilih Jhon Bala yang akan mendampingi kami, karena memang kami tidak paham hukum. Kami berharap kasus ini segera ada titik terang dan memastikan siapa pelaku sesungguhnya,”kata Silvinus.
Jhon Bala ketika dikonfirmasi di kediamannya Jumat (19/8/2022) mengakui kalau dirinya telah didatangi Silvinus dan keluarganya, untuk memintanya menjadi kuasa hukum.
“Silvinus bersama keluarganya datang menemui saya dan meminta saya untuk mendapingi keluarganya dalam proses hukum,”kata Jhon.
Adapun alasan Silvinus dan keluarganya datang meminta bantuan pendampinngan hukum pada dirinya, karena Silvinus dan keluarganya merasa adanya kejanggalan atas penyebab kematian adik kandungnya itu, yang sebelumnya diinformasikan oleh isteri korban bahwa suaminya meninggal akibat serangan jantung.
Berdasarkan keterangan Silvinus yang menyaksikana langsung saat proses autopsi kata Jhon, bahwa jenazah almarhum YVL pada 26 Maret 2022 oleh tim forensik dari Polda NTT.
Ketika itu dokter forensik menyebut bahwa terdapat bekas benturan benda keras berbentuk bulat dengan permukaan rata pada kepala bagian atas. Setelah kulit terngkorak kepala di buka terlihat semcam bercak warna kuning yang menempel, dan dokter forensik menyebutnya percikan darah akibat benturan benda keras.
“Adanya bekas benturan benda keras pada bagian kepala korban sesuai penjelasan kakak kandung korban yang menyaksikan langsung dan mendengar apa yang disampaikan oleh dokter forensik saat melakukan autopsy,”kata Jhon.
Atas penyampaian dokter forensik itu keluarga korban kemudian menduga kuat bahwa kematian korban bukan akibat pukulan biasa namun ada peristiwa lain yang belum terungkkap yakni ada tindakan kekerasan yang dahsyat yang belum terungkkap.
Alasan lain yang disampaikan Silvianus kata Jhon, yakni tersengka RKYMG alias W saat ini berkeliaran diluar padahal sebelumnya sempat ditahan di sel tahanan Polres Sikka.
Meski demikian Jhon memahami alasan hukum bahwa tersanagka belum ditahan kembali karena masa penahanannya suidah kedaluwarsa.
“Ini prasangka yang disampaikan keluarga korban. Kami akan mendalami secara detail, untuk melakukan upaya hukum, termasuk mengkonfirmasi kepada penyidik agar kasus ini dapat dituntaskan,”kata Jhon ( rel )