Hukrim

Pelaku Penganiyaan Hingga Korban Meninggal di Sikka Bebas Berkeliaran

MAUMERE, GlobalFlores.com – Silvinus Kakak kandung korban penganiayaan terhadap Yohanes Vianey Lidi ( YVL)  adik kandungnya yang tewas  di Jalan Brai, kelurahan Waioti pada 6 November 2021 yang lalu, dengan tersangka ( TSK) berinisial  RKYMG, yang sebelum sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sikka, namun kini berkeliaran bebas.

Hal ini disampaikan Silvinus,  Jumat (19/8/2022) di Maumere.

Silvinus  yang ditemui dirumah kuasa hukumnya Jhon Bala SH, mengaku  RKYMG oleh penyiidik  Polres Sikka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Adapun alasan Silvinus meminta Jhon Bala menjadi kuasa hukumnya, karena sebelumnya kasus penganiayaan terhadap adiknya itu sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Sikka, namun hingga saat ini belum adanya titik terang  karena pelaku  yang semula menjadi tersangka  tetapi kini berkeliaran bebas.

“Kami bingung bagaimana proses hukum selanjutnya karena tersangka yang diitetapkan oleh penyidik malah berkeliaran bebas diluar,”kata Silvinus.

Sebelumnya, Kamis (18/8/2022) saat berada di kediamannya Silvinus  mengaku bahwa ia dan keluarganya telah bersepakat  untuk meminta pendampingan hukum dari Jhon Bala SH, karena ia tidak memahami hukum.

Ketika ditanya apakah ada kuasa hukum sebelumnya yang mendampinginya saat melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polres Sikka, dengan tegas Sivinus mengaku, bahwa sebelumnya ada tiga kuasa hukum, yakni  Anton Sref SH, Vitals Badar SH dan Vitalis Keko SH, namun ketriga kuasa hukum itu ternyata  untuk mewakili istri almahum  YVL.

“Saya bersama keluarga sudah bersepakat  untuk memilih Jhon Bala yang akan mendampingi kami, karena memang  kami tidak paham hukum. Kami berharap kasus ini segera ada titik terang dan  memastikan siapa pelaku sesungguhnya,”kata Silvinus.

Jhon Bala ketika dikonfirmasi di kediamannya Jumat (19/8/2022) mengakui kalau dirinya telah didatangi Silvinus dan keluarganya, untuk memintanya menjadi kuasa hukum.

 “Silvinus  bersama keluarganya datang menemui saya dan meminta saya untuk mendapingi keluarganya dalam proses hukum,”kata Jhon.

Adapun alasan Silvinus dan keluarganya  datang meminta bantuan pendampinngan hukum pada dirinya, karena  Silvinus dan keluarganya  merasa adanya kejanggalan  atas penyebab kematian adik kandungnya itu, yang sebelumnya diinformasikan oleh isteri korban bahwa suaminya meninggal akibat serangan jantung.

Berdasarkan keterangan Silvinus yang menyaksikana langsung saat proses autopsi kata Jhon, bahwa  jenazah almarhum YVL pada  26 Maret 2022 oleh tim forensik dari Polda NTT.

Ketika itu dokter forensik menyebut bahwa terdapat bekas benturan benda keras berbentuk bulat dengan permukaan rata pada kepala bagian atas.  Setelah kulit terngkorak kepala di buka terlihat semcam bercak warna kuning yang menempel, dan dokter forensik menyebutnya percikan darah akibat benturan benda keras.

“Adanya bekas benturan benda keras pada bagian kepala korban sesuai penjelasan kakak kandung korban yang menyaksikan langsung dan mendengar apa yang disampaikan oleh dokter forensik saat melakukan autopsy,”kata Jhon.

Atas penyampaian dokter forensik itu  keluarga korban kemudian menduga kuat bahwa kematian korban bukan akibat pukulan biasa  namun ada peristiwa lain yang belum terungkkap  yakni ada tindakan kekerasan yang dahsyat yang belum terungkkap.

Alasan lain yang disampaikan Silvianus kata Jhon, yakni tersengka  RKYMG alias W saat ini berkeliaran diluar padahal sebelumnya sempat ditahan  di sel tahanan Polres Sikka. 

Meski demikian Jhon memahami  alasan hukum bahwa tersanagka belum ditahan kembali karena masa penahanannya suidah kedaluwarsa.

“Ini prasangka yang disampaikan keluarga korban. Kami akan mendalami secara detail, untuk melakukan upaya hukum, termasuk mengkonfirmasi kepada penyidik agar kasus ini dapat dituntaskan,”kata  Jhon ( rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan