Regional

Pertanyakan Legalitas, Kades Di Kecamatan Tanawawo Sikka Dinilai Tidak Paham MPD 

MAUMERE, GlobalFlores.com – Kades di Kecamatan Tanawawo dinilai tidak paham soal legalitas  pengawasan yang dilakukan  Masyarakat Pemerhati Desa ( MPD). Tanpa legalitaspun warga berkewajiban untuk melakukan pengawasan. Mengapa harus alergi jika ada pengawasan langsung oleh masyarakat.

Penegasan ini disampaikan salah seorang putera Sikka yang juga merupakan salah satu dosen Universitas Surabaya (Ubaya), Marianus Gaharpung SH, Jumat (27/5/2022) di Maumere.

Marianus bahkan mempertanyakan kepala desa di Kecamatan Tanawawo mengapa harus alergi, dengan tim pengawas yang dibentuk Bupati Sikka,  Fransiskus Roberto Diogo.

Menurt Marianus, legalitas ukurannya ada dua  yakni peraturan perundang-undangan dan asas umum.  Pemerintahan  yang  baik kata Marianus  yakni salah satunya akuntabilitas ( terukur red ), itu artinya siapa saja  yang bekerja  menggunakan uang rakyat  harus diawasi, dan untuk mendapatkan legalitas maka  orang yang mempunyai kewenangan yang memberikan tugas dengan SK.

“Kenapa kepala desa alergi dengan pengawasan? Mengapa harus menanyakan soal legilitas? Setiap kegiatan pembangunan  yang menggunakan uang negara wajib hukumnya masyarakat mengawasinya, karena  menggunakan uang rakyat,”kata Marianus.

Di Kabupaten Sikka, lanjut Marianus, yang memiliki  kewenangan penuh yakni bupati Sikka untuk memberikan SK kepada tim pengawas desa.  pertanyaannya tunjukkan dimana  yang tidak memiliki legalitas.

“Apakah karena  SK itu diberikan kepada romo  yang selanjutnya Romo membentuk tim  dengan nama Masyarakat Pemerhati Desa ( MPD) itu salah? Apakah seorang Romo itu masyarakat yang tidak mempunyai hak politik (  kontrol),”kata Marianus.

“Jangan ngawur kepala desa mempertanyakan soal legalitas. Romo juga masyarakat yang mempunyai hak politik atau kontrol terhadap pembangunan di desa yang menggunakan uang rakyat,”kata  Marianus.

Sementara itu Romo Zakharias Dhena O.Carm  yang mendapat tugas  untuk membantu melakukan pengawasan pembangunan yang ada di delapan desa yang ada di Kecamatan Tanawawo itu  sesuai SK yang diberikan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo.

Untuk mengawasi 8 desa itu tentunya Romo Zakharis tidak dapat berjalan sendiri, karena itu Zakharias kemudian membentuk tim yang diberi nama  MPD, yang bekerja secara sukarela tanpa dibayar apapun.

“Saya diberi SK oleh bupati, untuk membantu melakukan pengawasan di 8 desa yang ada di kecamatan Tanawawo. Tentu saja saya tidak bisa berjalan sendiri melakukan pengawasan makanya saya bentuk tim untuk bekerja secara sukarela dalam melakukan pengawasan.”ungkap Zakharias,”kata RD Zakarias.

Dalam dioalog dengan para kades di Kantor Camat Tanawawo beberapa waktu lalu, Kades Detubinga paling ngotot, mempertanyakan soal legitas tim.  Tanpaknya takut jika ada warga masyarakat yang melakukan pengawasan langsung semua pembangunan yang ada didesa.

Zakharias berharap pihak inspektorat, segera ke desa untuk melihat secara langsung kualitas  pembangunan yang ada di desa.

Herannya lanjut Zakharias, RAPBdes yang wajib diketahui oleh masyarakat, justru  terkesan di tutup tutupi. Pertanyaannya ada apa? Padahal wajib diketahui oleh masyarakat di desa.

“RAPBdes itu harus disampaikan kepada masyarakat secara transparant, wajib diketahui oleh masyarakat di setiap desa, ini terkesan di tutup tutupi ada apa,”kata  Zakharias. ( rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan