Selamat, 28 Warga Binaan Lapas Ende Terima Remisi Khusus
ENDE,GlobalFlores.com–Sebanyak 28 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2022, Senin (2/5/2022).
Sebagaimana rilis yang dikeluarkan oleh Lapas Ende memyatakan pelaksanaan pemberian remisi dilakukan di Aula Lapas Kelas IIB Ende, dan diserahkan oleh Kalapas Kelas IIB Ende, Antonius H Jawa Gili, ditemani jajaran bagian Sub Seksi Registrasi di Lapas Kelas IIB Ende.
28 orang warga warga binaan yang menerima remisi tersebut, tidak ada yang langsung bebas, rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan.
Penyerahan remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-609.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 02-05-2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.
Dalam Amanatnya Kalapas Kelas IIB Ende saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H Tahun 2022 dan mengharapkan seluruh WBP untuk memaknai Hari Raya Kemenangan dengan mengintrospeksi diri, senantiasa berpikir positif serta berperan aktif dalam segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib dalam Lapas.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi para Warga Binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan mereka sehari-hari,” kata Antonius.
Remisi khusus Idul Fitri ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan dalam hal ini yang beragama Muslim dan yang telah memenuhi syarat untuk diberikan remisi. Kegiatan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (rom)