Stunting di Kabupaten Sikka Masih Tinggi

MAUMERE, GlobalFlores.com – Kabupaten Sikka hingga saat ini masih menghadapi permasalahan gizi yang berdampak serius terhadap Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Salah satu masalah gizi yang menjadi perhatian utama saat ini adalah masih tingginya anak balita pendek (Stunting).
Hal ini disampikan kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Sikka, dr. Maria Bernadina Sada Nenu MPH, Rabu (30/3/2020) di Maumere.
Maria Bernadina Sada Nenu yang akrab disapa dr. Din ini, menjelaskan, pemerintah telah melakukan Musrenbang Tematik Stunting di Aula Sikka Convetion Center pada (28/3/2022) , yang dihadiri seluruh camat dan kepala desa dan lurah sewilayah Kabupaten Sikka. Dalam Musrenbang itu lebih difokuskan soal penanganan stunting di kabupaten yang masih tergolong tinggi.
Dikatakannya, penanganan stunting merupakan prioritas pembangunan nasional melalui Rencana Aksi Nasional Gizi dan Ketahanan Pangan.
Menurut Din, Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018. Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
“Musrenbang Tematik, Rembuk stunting dan rencana aksi penanggulangan stunting melalui rumah pemulihan tingkat Kabupaten Sikka , menjadi fokus yang akan dibahas bersama seluruh camat, kepala desa dan lurah se wilayah Kabupaten Sikka,”kata Din.
Din membeberkan, pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting 14 persen di tahun 2024 dan target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030 berdasarkan capaian di tahun 2024.
Berdasarkan lima pilar percepatan penurunan stunting, maka disusun Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antar program melalui pendekatan keluarga beresiko stunting.
Menurut Din, Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 juga menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri dari pengarah dan pelaksana.
Din menjelaskan bahwa stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Kondisi gagal tumbuh pada anak balita itu disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu lama serta terjadinya infeksi berulang, faktor penyebab ini dipengaruhi oleh pola asuh yang tidak memadai terutama dalam masa 1.000 HPK.
“Penurunan stunting penting dilakukan sedini mungkin untuk menghindari dampak jangka panjang yang merugikan seperti terhambatnya tumbuh kembang anak karena stunting mempengaruhi perkembangan otak sehingga tingkat kecerdasan anak tidak maksimal, “kata Din.
Stunting lanjut Din, berisiko menurunkan produktivitas pada saat dewasa, juga menjadikan anak lebih rentan terhadap penyakit dan berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya.
Bahkan, stunting dan berbagai bentuk masalah gizi diperkirakan berkontribusi pada hilangnya 2-3 persen Produk Domestik Bruto (PDB) setiap tahunnya.
Kabupaten Sikka kata Din, memasuki tahun ke tiga dalam upaya penanganan dan pengelolaan stunting, yang sejak tahun 2019 telah ditetapkan sebagai salah satu dari 160 kabupaten dan kota prioritas intervensi stunting nasional.
“Prevalensi Stunting di Kabupaten Sikka, memang memperlihatkan kecenderungan menurun dari tahun ke tahunnya. Pada Agustus 2020 prevalensi stunting sebesar 19,1 persen , tahun 2021 sebesar 18,2 persen dan Februari 2022 sebesar 17,1 persen,“katanya.
Berbagai upaya dalam intervensi penurunan stunting kata Din dilakukan melalui aksi terintegrasi intervensi oleh lintas sektor atau OPD terkait melalui 8 aksi konvergensi dan membuahkan hasil yang ditandai dengan terus menurunnya prevalensi stunting secara bermakna.
Salah satu aksi dari 8 aksi konvergensi penurunan stunting lanjut Din, yakni rembuk stunting.
Rembuk stunting merupakan langkah penting yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sikka untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting yang dilakukan secara bersama sama antara perangkat daerah penanggung jawab layanan dengan sektor dan lembaga non pemerintah dan masyarakat.
“Rembuk stunting sangat strategis karena dipadukan dengan Musrenbang Tematik yang akan menghasilkan komitmen para pihak untuk menyelenggarakan aksi Penanggulangan Stunting Tahun 2022 serta rencana kegiatan tahun 2023,”kata Din. ( rel )