Ketua DPRD Ende Bilang Pembangunan Perumahan di Nangaba Tidak Ada Amdal
ENDE,GlobalFlores.com—Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso, S.Sos meminta kepada Pemda Kabupaten Ende untuk melakukan kajian mendalam terhadap analisis dampak lingkungan sebelum memberikan ijin kepada pihak swasta.
Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso, S.Sos, Selasa (15/2/2022) di Gedung DPRD Kabupaten Ende.
Pria yang akrab dipanggil Fery Taso ini mengatakan bahwa terkait ijin Amdal pihaknya melihat bahwa banyak pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Ende oleh pihak swasta yang tidak mengantongi ijin Amdal.
Menurutnya dari berbagai laporan masyarakat yang diterima baik secara lisan maupun tertulis seperti keberadaan pabrik tahu tempe maupun pembangunan perumahan di Wilayah Nangaba, Kecamatan Ende yang juga disinyalir tidak mengantongi ijin Amdal.
Fery mengatakan terkait ijin Amdal pihaknya juga sempat mengungkapkannya pada pelaksanaan Musrenbang yang berlangsung di Kantor Bupati Ende, Senin (14/2/2022).
“Pemberian ijin bangunan kepada pihak swasta tidak diikuti dengan kajian terhadap analisis dampak lingkungan, seperti pembangunan perumahan di wilayah Kecamatan Ende tepatnya di daerah Nangaba yang menyebabkan terjadinya longsoran material yang menutupi badan jalan Negara Trans Ende – Bajawa,”kata Fery dalam pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Ende saat pelaksanaan Musrenbang.
Terkait dengan longsoran material di jalur Jalan Nangaba juga dikeluhkan oleh Kasatker Jalan Nasional Wilayah 4 NTT, Nino Sutrisno, ST MT.
“Di Nangaba ada longsoran imbas dari pembukaan lahan properti dan ini sudah beberapa kali lumpurnya masuk ke jalan Nasional. Ini sangat membahayakan dan mengganggu pengguna jalan antar kabupaten,”tulis Nino dalam pesan melalui WA. (rom)