Kasihan, Paulus Karyawan Hotel Nusra Maumere Dibayar Tidak Sesuai UMP Saat Diberhentikan Tanpa Pesangon
MAUMERE, GlobalFlores.com–Karyawan Hotel Nusra Maumere Paulus Pensianus (61) asal kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur,Kabupaten Sikka, merasa kecewa lantaran upahnya tidak dibayar sesuai Upah Minimum Propinsi ( UMP ) padahal ia sudah berkeja selama 9 tahun dengan durasi kerja secara full time dan dikerjakan pada dua tempat yang berbeda.
Hal ini disampaikan Paulus Rabu (5/1/2022) di Maumere.
Paulus menjelaskan bahwa dirinya diberhentikan pihak Hotel Nusra dan perusahaan air minum kemasan sejak Nofember 2021 yang lalu. Atas permberhentian itu Paulus mendesak pihak Hotel Nusra dan perusahaan air minum kemasan yang ditangani oleh pemilik tunggal Andreas Rudi Lae alias Koko Rudi, untuk membayarkan pesangaon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“Saya bekerja selama 9 tahun di Hotel Nusra dan perusahaan air minum kemasan milik Koko Rudi, namun gaji saya dibayar jauh dari ketentuan perundang undangan yang berlaku saat ini. Karena itu saya minta agar pesangon saya diobayar sesuai UMP,”kata Paulus.
Paulus mengaku,. Ia bekerja sejak tahun 2012, saat hotel Nusra masih berstatus rumah kos dan tahun 2016 usaha kos-kosan itu berubah menjadi Hotel Nusra.
Sejak tahun 2012 Paulus diberi upah senilai Rp 1. 100.000, untuk 9 jam kerja. Jam kerjanya dimulai pkl. 08.00 hingga pkl.17.00 wita.
Pada bulan Juli 2018, Koko Rudi meminta Paulus untuk bekerja juga di unit usah produksi air minum kemasan Nusra. Pada bulan Agustus 2018 lanjut Paulus, ia merangkap dua pekerjaan sekaligus, yakni Hotel Nusra dan unit produksi kemasan air minum Nusra dengan tambah gaji senilai Rp 750.000, sehingga total gaji yang diterima Paulus senilai Rp 1.850.000, untuk 18 jam kerja yakni mulai pukul. 04.00 hingga pukul 22.00 Wita.
“Tenaga saya benar –benar diperas. Karena saya harus bangun pukul.04.00 pagi dan harus berakhir minimal hingga pukul 22.00 Wita, ini tidak seimbang dengan upah yang saya terima,”kata Paulus.
Paulus menguraikan, pada pukul. 08.00 hingga pukul. 17.00 wita ia bekerja di Hotel Nusra, selesai dari Hotel Nusra Paulus harus melanjutkan lagi pekerjaannya di perusahaan air minum kemasan mulai pukul.17.00 Wita hingga pukul. 22.00 wita, karena jam kerjanya terus meningkat, Koko Rudi kemudian memberikan tambahan gaji senilai Rp 200.000, sehingga total gaji yang diterima Paulus senilai Rp 2.050.000 hingga diberhentikan pada bulan November 2021.
“Saya tetap berharap koko Rudi segera membayar pesangon saya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Permintaan saya ini sesuai dengan kinerja yang saya lakukan pada dua perusahaan milik Koko Rudi,”kata Paulus.
Paulus juga mengaku telah menyurati Dinas Ketenagaankerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sikka sejak 6 Desember 2021 yang lalu, untuk membantu memfasilitasi pembayaran uang pesangon sesuai ketentuan pemerintah.
“Saya berharap pihak Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi dapat segera menindaklanjuti agar koko Rudi segera membayar pesangon yang menjadi hak saya saya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”kata Paulus.
Terpisah Koko Rudi ketika dikonfirmasi, membantah dirinya pernah memberhentikan Paulus selaku karyawannya. Rudi juga mengaku jika harus berakhir di Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi, maka iapun akan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Saya tidak pernah memberhentikan Paulus karyawan saya itu. Tapi kalau sudah di Dinas Nakertrans, maka saya tetap mengikuti aturan pemerintah,”ujar Rudi. ( rel )