Kejari Sikka Ingatkan Hati-Hati Menggunakan Dana PEN Sebesar Rp 216 Miliar
MAUMERE,GlobalFlores.com-Kejari Sikka, Dr. Fahmi, S.H., M.H, mengingatkan PPK dan Pokja, dana PEN sebesar Rp 216 Miliar agar berhati-hati karena dinilai rawan korupsi.
Hal ini disampaikan Kajari Sikka Dr. Fahmi, S.H., M.H, Jumat (17/12/2021) di Maumere.
Pembangunan infrastruktur dasar seperti air, jalan, jembatan, dan fasilitas kesehatan yang menggunakan dana PEN senilai Rp 216 M, kata Fahmi, harus hati – hati karena rawan korupsi.
Sebanyak 159 paket proyek lanjutnya, yang memanfaatkan dan PEN, oleh karena itu agar pemanfaatannya tepat sasaran tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok orang.
Terhadap penggunaan dan PEN tersebut Kajari Sikka mengingatkan para pejabat dan pihak–pihak yang bertanggungjawab dibalik pengelolaan dana PEN tersebut.
Menurutnya ada enam tahapan yang rawan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, diantaranya tahap persiapan, tahap penyusunan kontrak dan penandatangan kontrak, tahap pelaksanaan kontrak, tahap penyerahan barang dan jasa,. Tahap pengawasan, dan tahap pelaporan keuangan dan audit.
Penyampaian Fahmi ini juga telah disampaikan dihadapan bupati dan wakil bupati serta para camat se – kabupaten Sikka diaulah Sikka Conetion Center (SCC) Kamis (16/12/2021).
Saat membawakan materi bertajuk “Pencegahan Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sikka.
Kegiatan itu dikuti dengan sosialisasi, penandatanganan kontrak kerja, dan konferensi pers.
Menurut Fahmi rawan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa berawal dari tahap persiapan dengan pola mark up biaya pada saat rencana pengadaan. Pengadaan diarahkan kepada penyedia barang dan jasa tertentu.
Perencanaan yang tidak realistis terutama soal waktu pelaksanaan, bekerja secara tertutup, tidak jujur, dan terkesan dikendalikan oleh pihak tertentu, bahkan harga perkiraan sendiri ( HPS) selalu ditutup-tutupi, harga dasar tidak standar, spesifikasi teknis mengarah pada produk tertentu, dokumen tender tidak standar dan tidak lengkap.
Bukan cuma itu, dalam proses pengadaan lanjut Fahmi, selalu terjadi penyimpangan seperti, jangka waktu pengumuman singkat, pengumuman tidak lengkap dan membingungkan, bahkan penyerahan dokumen tender yang cacat.
Adanya pembatasan informasi oleh panitia kata Fahmi, agar hanya kelompok tertentu yang memperoleh informasi lengkkap, anwijzing diubah menjadi tanya jawab, adanya upaya menghalangi pemasukan dokumen panawaran oleh oknum tertentu agar peserta tertentu terlambat menyampaikan dokumen penawaran.
“Dari enam tahapan itu jika tidak jujur pada setiap tahapan itu maka mempunyai peluang untuk korupsi,”kata Fahmi.
Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo pada kesempatan yang sama menegaskan kepada rekanan yang mengerjakan proyek yang menggunakan dana PEN untuk bekerja dengan baik, berkualitas, tepat waktu dan tidak merugikan negara dan masyarakat.
“Saya minta untuk semua proyek yang menggunakan dana PEN untuk dikerjakan secara baik, berkualitas sehingga tidak merugikan Negara,”kata Robi.
Robi juga meminta masyarakat untuk melakukan pengawasan semua item paket proyek yang bersumber dari dana PEN, lebih khusus kepada camat,. Lurah dan kepala desa.
“Sistem pengawasan paket proyek ini oleh masyarakat. Saya minta agar camat, lurah, dan kepala desa untuk pengawas dan mengkawal pengerjaan proyek. Rekanan harus bekerja secara baik dan profesional,” ungkap Robi. (rel )



