Regional

Kadis PU Umumkan Pemenang Jaringan Air IKK Paga, Sikka Senilai Rp 4,9 Miliar

MAUMERE, GlobalFlores.com  –  Kadis Pekerjaan Umum dan Panataan Ruang ( PUPR) Kabupaten Sikka Tomy Lameng, mengumumkan pemenang proyek  pembangunan jaringan air untuk IKK Kecamatan Paga,Kabupaten Sikka  dari sumber mata air Ijukutu yang menelan dana senilai  Rp 4,9 M, setelah dilakukan evaluasi oleh  Inspektorat Kabupaten Sikka.

 Hal ini disampaikan Tomy kepada media  Selasa (7/12/2021) di Maumere.

Menurut Tomy, sanggah banding yang dilakukan CV. Putra Pratama  yang ditujukan kepadanya, telah dikoordinasikan dengan inspektorat dan sudah diperiksa, hasilnya diumumkan Selasa (7/12/2021).

Sebagai pengguna anggaran, kata Tomy,  dirinya wajib menjawab sanggahan yang disampaikan CV Putra Pratama.

Menurut Tomy, jika dirinya tidak menjawab, maka hal itu berarti menerima. Hal ini akan memunculkan pertanyaan, alasan menerima.

 “Saya harus menjawab,  karena kalau saya tidak jawab berarti saya terima, nanti saya ditanya saya terima dasarnya apa. Yang jelas , saya akan jawab dan konsekuensi dari keputusan saya itu akan saya pertanggungjawabkan,”katanya.

“Rujukan saya paling utama itu adalah hasil evaluasi Inspektorat karena bagaimanapun itu yang paling penting,” tambahnya.

Tomy juga mengaku belum dipastikan untuk melakukan lelang ulang.  Lelang ulang kata Tomy dilakukan apabila adanya kesalahan.

 “Lelang ulang apabila ada kesalahan. Kalau tidak bagaimana mungkin saya melakukan lelang ulang, namun semuanya itu rujukannya adalah hasil evcaluasi inspektorat, sehingga saya tidak terbebani,”kata  Tomy.

Sebelumnya panitia lelang telah menetapkan dan mengumumkan CV. Putra Pratama sebagai pemenang tunggal paket tersebut.

Salah satu peserta lainnya yakni CV. Spartan Engineering asal Papua melakukan sanggahan terhadap keputusan panitia lelang.  Sanggahan itu diterima oleh panitia lelang kemudian dilakukan evaluasi ulang dan menetapkan CV. Spartan Engineering  sebagai pemenang karena memasukan  harga penawaran terendah.

Atas keputusan panitia tersebut  CV Putra Pratama kemudian melakukan sanggahan kepada panitia  lelang dengan alasan bahwa CV. Spartan Enginering digugurkan oleh panitia lelang karena tidak memenuhi syarat evaluasi teknis dukungan peralatan yang diminta dalam dokumen lelang.

Atas sanggahan itu panitia lelang kemudian menjawab  melalui surat nomor 109/POKJA-III/PD/XI/2021. Dimana pada poin 6 surat tersebut menyatakan bahwa dalam tahap evaluasi teknis terhadap 8 peserta lelang, hanya CV. Putra Pratama yang memenuhi syarat kualifikasi teknis.

Sedangkan CV. Spartan Engineering dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis dengan alasan tidak memasukan alat las HDPE dan hanya mesin las listrik .  Panitia kemudian menetapkan dan mengumumkan CV. Putra Pertama sebagai pemenang tunggal pada tanggal 5 November 2020.

Pada poin 9 surat tersebut menguraikan bahwa Tanggal 8 November 2021, CV. Spartan Engineering melakukan sanggahan dengan substansi sanggahan adalah keberatan atas alasan Pokja karena dalam daftar peralatan las yang disampaikan tidak ada alat las HDPE dan hanya mesin las listrik.

Pokja kemudian melakukan konfirmasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan melalui berita acara hasil konfirmasi Nomor: 77.a / POKJA-III / PD / XI / 2021, tanggal 8 November 2021, disebutkan bahwa alat las listrik yang ditawarkan oleh CV. Sparta Engineering sama dengan alat las GIP sebagaimana yang disyaratkan dalam dokumen lelang.

Pokja kemudian melakukan evaluasi ulang dan menetapkan CV. Sparta Engineering sebagai pemenang pertama.  

Namun demikian setelah media melakukan konfirmasi dengan PPK yang menggantikan PPK sebelumnya, diketahui bahwa, PPK sama sekali tidak menerima surat permintaan klarifikasi dari Pokja yang menangani lelang proyek tersebut.

Hal yang sama juga diakui PPK sebelumnya, yang menyatakan bahwa  tidak ada surat klarifikasi tertulis dari Pokja,  pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan klarifikasi kepada Pokja terkait persoalan tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan bukti surat masuk – keluar pada buku register surat keluar masuk. Atas dasar inilah  CV. Putra Pratama kemudian melakukan sanggah banding kepada Kepala Dinas PUPR Sikka selaku kuasa pengguna anggaran. ( rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan