Kuasa Hukum Pater Bollen Gugat Pengurus Yaspem Maumere,Kenapa ?

MAUMERE,Global Flores.Com – Tim kuasa hukum Pater Heinrich Bollen SVD yang akrab disapa Pater Bollen melakukan gugatan perdata terhadap pengurus Yayasan Sosial Pemberdayaan Masyarakat ( Yaspem) Maumere.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari 7 orang itu melakukan pendaftaran kuasa di Pengadilan Negeri Maumere Jumat, (19/11/2021).
Gugatan itu dilakukan lantaran adanya dualisme kepenguran Yaspem. Hal ini disampaikan salah satu kuasa hukumnya Eman Hardiyanto, S.H, M.H, dalam konfrensi Pers Sabtu, (20/11/2021) di Maumere.
Eman menjelaskan bahwa tim Kuasa Hukum Penerus Amanat Pater Bollen itu terdiri dari 7 orang baik yang berada di Kabupaten Sikka maupun yang berada di Jakarta.
Eman mengaku hingga saat ini baru menemukan dua proses hukum yang akan ditempuh secara perdata. Namun demikian kata Eman tidak menutup kemungkinan akan ada banyak potensi perkara yang akan ditempuh dengan pidana yang akan dibuktikan di pengadilan.
Menurut Eman upaya hukum yang akan dilakukan timnya itu diantaranya mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan surat keputusan kementerian Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan Yaspem tahun 2019.
Kedua lanjut Eman, timnya akan mengkonstruksikan duduk persoalan tersebut secara perdata dengan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Maumere.
“Secara umum memang kita melihat bahwa dari dokumen, dari sejarah, dari mekanisme yang selama ini dijalankan oleh YASPEM, yang selama berjalan, ada hal mendasar yang perlu dikoreksi,”kata Eman.
Eman juga membeberkan bahwa Yaspem didirikan oleh Pater Bollen sejak tahun 1974, namun nama Pater Bollen dalam dokumen yayasan tidak dicantumkan.
Pater Bollen kata Eman merupakan seorang rohaniwan yang ketika itu Undang-undang yayasan belum ada, sehingga perlu ada orang asli ( Indonesia) yang didorong untuk mengatas namakan Pater Bollen, dan Pater Bollen tetap menjadi pemrakarsa berdirinya Yaspem.
Dalam perkembangan tahun 2004 lanjut Eman, ada perubahan terhadap UU Yayasan, sehingga perlu dilakukan perubahan, dan kemudian dilakukan penyesuaian.
Namun tahun 2011 lanjutnya, ada satu peristiwa yang menurut tim, orang-orang yang bersama Pater Bollen adalah orang yang sejak awal dibimbing, dibantu, bahkan disekolahkan oleh Pater Bollen, dan kemudian dipanggil untuk membantu Yaspem.
“Pada saat itu ada satu kejadian unik dan menarik, yang mana karena harus ada penyesuaian Undang-Undang Yayasan Tahun 2011, maka harus disebut ada kata ‘pendiri’, ‘pembina’, ‘pengawas’ dan ‘pengurus’ dalam organ yayasan. Nah, yang menarik, ada 2 nama yang secara mendadak disebut sebagai pendiri di Akta Tahun 2011,” jelas Eman.
Eman menambahkan, Yaspem mulai mengalami njimet secara administrasi sejak tahun 2011. Padahal Yaspem itu berdiri sejak tahun 1974. Sejak tahun 2011 itu, mulai terjadi kesimpangsiuran dokumen maupun tata oraganisasi yang kemudian Yaspem bermasalah hingga saat ini.
“Yaspem ini didirikan sejak tahun 1974, kemudian mengalami njilimet secara administrasi tahun 2011 yakni terjadi kesimpangsiuran dokumen, tata oprganisasi, akhirnya bermasalah sampai hari ini.”jelas Eman.
Terpisah Ketua Yaspem Ir. Heni Doing yang dikonfirmasi pertelpon, mengaku terkait dengan gugatan tersebut, pihaknya mempersilahkan para penggunggat untuk melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Maumere.
Menurutnya, setiap orang mempunyai hak yang sama di hadapan hukum.
“Silahkan saja mereka gugat, itu hak mereka, kita lihat saja nanti di pengadilan, siapa yang memiliki legastanding terhadap Yaspem ini,”kata Heni. ( rel )