Regional

Tinggalkan Tunangan Sah, Mariana Menikah Dengan Pria Lain. Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Foto/Istimewa

Gedung Pengadilan Negeri Maumere

GlobalFlores,MAUMERE–Nasib malang Silvanus Bogar yang meminang Esmeranda Mariana alias Mira secara sah, yang dibuktikan dengan mas kawin dan cincing pengikat cinta antara keduanya, berakhir sirna.

Pasalnya setelah bertunangan resmi secara adat dan siap menikah, Mira pergi meninggalkan Silvanus, dan menikah dengan lelaki lain  yang disinyalir berasal dari Semarang.

Kesal dengan sikap Mira dan keluarganya, Silvanus dan keluarganya terpaksa menempuh jalur hukum, mediasipun dilakukan di Pengadilan Negeri Maumere.

Sebanyak dua kali melakukan mediasi selalu gagal. Pasalnya karena Mira tidak dihadirkan setiap kali melakukan mediasi. Alasan Yanto Karwayu ayah kandung Mira, karena lagi covid, sehingga tidak bisa datang ke Sikka.

Kuasa hukum Yanto Karwayu, Anton Stel SH akhirnya memberikan penjelasan terkait pembatalan pernikahan dan gagalnya mediasi.menurut Anton Stef,  selaku kuasa hukum dirinya tidak dapat menjelaskan alasan kegagalan mediasi yang dilakukan selama dua kali. Hal itu karena proses mediasi dilakukan secara tertutup. Anton bahkan mengaku tidak mau menjelaskan materi perkaranya.

“Kita tidak bisa masuk dimaterinya, karena mediasi ini tertutup, inintinya sudah ada pernyataana para pihak tentang ketidak berhasilan mediasi.”ungkap Antong Stef  Senin (1/11/2021 di Pengadilan Negeri Maumere.

Anton Stef beralasan kegagalan mediasi kedua di pengadilan negeri Maumere itu karena para penggugat tidak mau berdamai dan tetap dengan gugatannya. Dengan kegagalan mediasi kedua lanjut Stef maka  proses selanjutnya  yakni membaca gugatan.

“Jadi mediator akan menyerahkan hasil laporan ke majelis, kemudian majelis akan menentukan jadwal sidangnya.”ujar Anton Stef.  

Anton Stef menjelaskan, bahwa dalam gugatan rekonvensi, pihaknya akan menghitung pengeluaran dari tergugat dalam hal penerimaan belis. Dikabupaten Sikka kata Anton Stef,  adatnya timbal balik, tidak hanya terima belis lalu tidak ada ongkos apa – apa.

“Kami akan memperhitungkan pengeluaran yang sudah diberikan kepada penggugat (keluarga Silvanus Bogar red) “ujar Anton Stef.

Sementara gugatan rekovensi lainnya lanjut Anton Stef, yakni terkait beberapa pernyataan dari penggugat tiga ( Silvanus Bogar)  terhadap tergugat tiga ( Esmeranda Mariana) yang dalam pernyataannya memaki-maki orangtua Mariana, bahkan Silvanus mengaku bertindak apa saja karena sudah dibayar belis ( Mas Kawin ). Hal ini dinilai perbuatan diluar kemanusiaan.

Yanto Karwayu saat ditemui media ini  menjelaskan, bahwa pemutusan pertunangan itu dilakukan oleh Silvanus Bogar sendiri, dengan cara mencabut cincin tunangannya dari jari Mariana tunangannya. 

“Silvanus Bogar mencabut cincin dari jari Mariana, memang sebelumnya juga  Silvanus sudah meminta cincin dari Mira tunangannya.”ungkap Yanto.

Yanto menambahkan, pemutusan tunangan dan batalnya proses pernikahan itu lantaran ada beberapa sebab diantaranya sering terjadi pemukulan  dan cacian terhadap Mariana putrinya.

Atas dasar perlakukan Silvanus Bogar itu,. Yanto kemudian mengambil keputusan bahwa pertunangan tidak dapat dianjutkan lagi. Hal ini dilakukan karena sudah pada puncak kemarahannya.

“Pemutusan pertunangan ini karena sudah kelewat batas, anak saya dipukul dimaki secara terus menerus, maka saya mengambil sikap untuk memutuskan pertunangan Silvanus dan Mira.”ungkap Yanto.

Sementara, Yulianus Ben Boy Bogar, ayah kandung Silvanus Bogar membeberkan awal pertunangan hingga pemutusan pertunangan yang dilakukan secara sepihak oleh Yanto Karwayu ayah kandung Mira.

Menurut Boy, pada tanggal 5 Januari 2020, telah dilakukan proses pertunangan antara Silvanus anaknya dan Mira anaknya Yanto Karwayu, hal itu dibuktikan dengan penyerahan belis dari pihak keluarga laki laki kepada pihak keluarga perempuan yakni Yanto Karwayu.

Dalam kesepakatan bersama keluarga perempuan sudah dijelaskan bahwa pernikahan antara Silvanus dan Mira akan dilaksanakan pada tahun 2021, tanpa menyebutkan tanggal dan bulannya. Kesepakatan itu dilakukan antara kedua belah pihak yakni delegasi pihak laki –laki dan delegasi pihak perempuan.

Dalam perjalanan waktu lanjut Boy, pada tanggal 15 Juli 2020, Silvanus dan Mira terjadi percecokan. Mengetahui adanya percecokan antara Silvanus dan Mira, maka pada tanggal 11 Agustus 2020,  sebagai orangtua Boy sekeluarga mendatangi Yanto di kediamannya untuk meminta maaf. 

Pada saat yang sama juga Boy juga menanyakan alasan pelarangan Silvanus anaknya untuk bertemu Mira tanpa batas waktu. Namun Yanto kemudian mengaku akan disampaikan kemudian setelah pertemuan keluarganya.

Herannya, 6 hari kemudian setelah pertemuan tanggal 11 agustus,  tepatnya pada tanggal 17 Agustus 2020, Yanto mengirimkan tiga orang perwakilan keluarganya yang bukan delegasi, menemui Boy dikediamannya untuk mengembalikan cincin ikatan cinta itu pertunangan antara Sil;vanus dan Mira.

Terkait pencabutan secara paksa cincin dari tangan putrinya Mira oleh anaknya Silvanus merupakan pernyataan yang keliru karena menurut Silvanus anaknya pencabutan itu tidak pernah dilakukan.

Menurut Boy proses hukum dilakukannya itu semata-mata agar orang menghargai seluruh proses adat  dengan benar agar tidak terulang lagi baik generasi saat ini maupun generasi yang akan datang.

“Pertemuan saya dengan Yanto dirumahnya itu pada 11 Agustus 2020, saat itu kami datang untuk meminta maaf atas percecokan antaran Silvanus dan Mira, saat itu juga saya menanyakan alasan pihak Yanto kenapa melarang Silvanus untuk tidak bertemu Mira dengan batas waktu yang tidak tentu,”kata Boy.

Saat itu Yanto mengatakan  bahwa nanti ada apertemuan keluarganya dulu, namun herannya 17 Agustus 2020, 6 hari kemudian Yanto mengutus tiga orang yang bukan kelarganya mengantar cincin dan langsung meletakan diatas meja saya,”jelas Boy. ( rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan