Hukrim

Polres Ende Bongkar Sindikat Narkoba Bekuk Tiga Pelaku,Satu Kabur Masuk DPO  

ENDE,GlobalFlores.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ende Polda NTT berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Ende pada Senin (22/6/2026) di area parkir Pasar Mbongawani, Ende.

Adapun para tersangka pengedar ganja masing-masing MW, FB, dan SP. Sedangkan satu orang berinisial Rastra masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa Empat klip plastik berisi ganja dengan berat bersih total 3,3908 gram.

Barang bukti lainnya antara lain berupa rokok, gulungan atau linting, kertas pembungkus ganja, buah tas pinggang, serta telepon seluler milik para tersangka.

Waka Polres Ende, Kompol Achmad,S.H mengatakan hal itu  dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolres Ende, Rabu (29/7/2026).

Wakapolres menjelaskan terbongkarnya kasus peredaran narkoba tersebut berawal ketika Satres Narkoba Polres Ende mendapatkan informasi terkait indikasi peredaran ganja, dan menangkap tersangka MW di depan Parkir Pasar Mbongawani, Kota  Ende.

Dari tangan MW, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja yang dikemas dalam plastik klip.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap MW, barang haram tersebut diperoleh dari tersangka FB.

Saat awal dikonfirmasi di kediamanya, FB sempat membantah keterlibatannya. Namun, setelah dilakukan konfrontasi data dan keterangan, FB akhirnya mengakui perbuatannya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman FB dan menemukan barang bukti ganja tambahan.

“Pengembangan tak berhenti di situ. Keterangan FB mengarah pada keberadaan SP yang berperan sebagai perantara penyerahan barang. SP mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seseorang bernama Rastra. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Rastra, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO,”kata Wakapolres.

Dikataknya, selain barang bukti, Penyidik Satresnarkoba Polres Ende juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap para tersangka dengan hasil positif narkotika.

Barang bukti juga telah dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar POM Kupang. kini ke tiga tersangka telah ditahan sejak 28 Juni 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara tersangka juga telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 23 Juli 2026,jelas Wakapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo lampiran II Undang-Undang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman,ujar Wakapolres.

Sehubungan dengan kejadian tersebut Waka Polres Ende mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,”kata Wakapolres. (rom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan