Kejari Ende Hentikan Penyidikan Pengalihan DAK dan DAU Sebesar Rp 49 M di Sejumlah OPD, Ada Apa ?
ENDE,GlobalFlores.com-Kejaksaan Negeri Ende menghentikan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) specific grant pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkup Pemkab Ende senilai Rp 49 miliar.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende, Gede Dewangga Prahasta Dyatmika kepada GlobalFlores.com di Ende, Rabu (29/7/2026).
Dewangga mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah perkara dua kali diekspos.
Tentang alasan penghentian perkara Dewangga mengatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara menunjukkan kasus tersebut lebih mengarah pada kesalahan administrasi sesuai hasil audit BPK.
“Penyidikan sudah dihentikan, lebih kepada kesalahan administrasi. Itu terkait utang Pemda Ende yang belum dibayar,” katanya.
Dewangga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Ende telah membayar sekitar Rp 39 miliar utang kepada rekanan, sedangkan sisanya akan diselesaikan secara bertahap.
Meski demikian ujar Dewangga pelaksanaan penyidikan dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Ende melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pengalihan Anggaran DAK dan DAU Spesifik Grand pada beberapa SKPD dan OPD Sebesar Rp 49.000.000.000 (Empat Puluh Sembilan Miliar) pada Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.
Uang tersebut adalah uang yang semestinya dibayarkan kepada para rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan proyek di tahun 2024 lalu namun hingga kini belum juga dibayarkan oleh Pemda Ende selaku pemilik proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende,Zulfahmi SH,MH mengatakan hal itu dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Kamis (24/5/2025).
Kejari Zulfahmi mengatakan bahwa atas kejadian itu maka Kejaksaan Negeri Ende telah menerbitan surat perintah penyelidikan.
“Pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025,”katanya.
Dan dari hasil perkembangan penyelidikan Kejaksaan Negeri Ende telah melakukan pengambilan bahan keterangan terhadap 5 pejabat OPD diantaranya Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bidang Anggaran BPKAD.
“Dari data yang kami dapat, terdapat 22 (dua puluh dua) OPD pada Kabupaten Ende telah merealisasikan 100 persen pekerjaan-pekerjaan ataupun kegiatan-kegiatannya tetapi belum dilakukan proses pencairan,”katanya.



