Pernyataan Sikap Bersama Jejaring Advokasi Geotermal Flores–Lembata

Kemah Tabor, Mataloko, 22-25 Oktober 2025
Kami Jejaring Advokasi dan Masyarakat Adat Korban Geotermal
Flores–Lembata, terdiri dari: JPIC Keuskupan Agung Ende, Vivat Internasional, JPIC
SVD Ende, JPIC SVD Ruteng, JPIC SSpS Flores Bagian Timur, Alter BKGF, WALHI NTT,
Sunspirit for Justice and Peace, AMAN Nusa Bunga, IFTK Ledalero, Forum Peduli
Lingkungan Hidup Paroki Laja, Forum Peduli Lingkungan Hidup Paroki Wolosambi, Forum
Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Mbay, Komunitas Warga Mataloko Tolak Geotermal,
Masyarakat Adat Poco Leok, Masyarakat Adat Lasugolo, dan Masyarakat Adat Ata
Kore–Atadei Lembata, berkumpul di Kemah Tabor, Mataloko, pada tanggal 22–25 Oktober
2025, untuk memperkuat perjuangan menolak proyek geotermal yang telah mengancam
ruang hidup, kedaulatan rakyat, dan martabat masyarakat adat di tanah ini.
Pertemuan ini menjadi ruang konsolidasi dan penyusunan strategi bersama bagi gerakan
rakyat di Flores dan Lembata yang menuntut penghentian proyek geotermal yang
dipaksakan tanpa mendengar suara masyarakat adat. Kami menegaskan bahwa perjuangan
ini lahir dari akar penderitaan rakyat, dari kampung-kampung yang tanahnya hendak
direbut, airnya hendak dikuras, dan hutannya hendak dikorbankan atas nama transisi energi
dan pembangunan berskala nasional.
Dari sharing dan evaluasi perjuangan tapak di berbagai wilayah — Wae Sano, Poco Leok,
Mataloko, Laja, Were, Nage, Pajoreja, Lari, Marapokot, Sokoria, Jopu, Kombandaru,
Detusoko, Lasugolo, Oka Ile Ange–Larantuka hingga Atadei di Lembata — kami menemukan
pola yang sama dari berbagai proyek geotermal di Flores dan Lembata:
- Memecah belah masyarakat
Perusahaan dan pemerintah menggunakan strategi pecah-belah melalui program
bantuan, kompensasi semu, dan kampanye pembangunan untuk memecah
solidaritas masyarakat adat. Strategi ini tidak hanya melemahkan perlawanan
masyarakat, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan antarwarga di level tapak.
Program “bantuan” yang bersifat sesaat pun digunakan sebagai alat politik untuk
memuluskan proyek ini dengan mempengaruhi warga. - Mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)
Sosialisasi dilakukan hanya sekadar formalitas tanpa memperhatikan hak
masyarakat untuk bebas dari manipulasi dan paksaan, tanpa melalui persetujuan
sebelum tindakan diambil, tanpa informasi yang akurat, objektif dan dapat
dimengerti, dan tanpa meminta kesepakatan masyarakat untuk menerima atau
menolak proyek. - Meningkatnya tekanan, intimidasi, dan kriminalisasi
Masyarakat adat dipaksa setuju, warga yang bersuara kritis dihadapkan pada aparat
keamanan, ancaman hukum, dan stigma sebagai penghambat pembangunan.
Kekuasaan negara digunakan untuk membungkam, bukan melindungi. Warga yang
menolak proyek tidak hanya terancam secara fisik, psikis dan kekerasan seksual
tetapi juga dijauhi secara sosial. Hal ini menimbulkan trauma kolektif dan
membatasi kemampuan masyarakat untuk memperjuangkan haknya secara terbuka.
Selain itu, terdapat praktik serupa SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public
Participation), di mana warga yang menolak proyek atau mengungkap kerusakan
alam dihadapkan pada gugatan hukum yang mahal dan berkepanjangan. Skema ini
terbukti dipakai negara untuk menakut-nakuti, dan menekan warga agar mundur
dari gerakan perlawanan, sehingga hak masyarakat atas partisipasi dan pembelaan
ruang hidup terancam. - Mengklaim geotermal sebagai “energi bersih”
Proyek panas bumi dipromosikan sebagai energi bersih, padahal menimbulkan
kerusakan ekologis. Transisi energi semacam ini hanyalah wajah baru dari
eksploitasi. Label “energi bersih” menutupi kenyataan bahwa proyek ini sering
mengabaikan prinsip keberlanjutan dan melanggar hak masyarakat adat. - Mengabaikan kelompok rentan terutama perempuan dan anak
Kehadiran proyek geotermal telah mengancam hak-hak dasar perempuan dan anak
sebagai kelompok rentan. Ancaman itu adalah berkurangnya akses terhadap air
bersih, pangan, pendidikan dan kesehatan.
Karena itu, kami menegaskan: - Tanah adat bukan tanah negara, apalagi tanah perusahaan.
Masyarakat adat memiliki kedaulatan atas wilayah adat. Karena itu, segala bentuk
perampasan tanah adat adalah pelanggaran atas martabat manusia. Pengakuan hak
atas tanah adat harus bersifat mutlak dan harus dilindungi secara hukum. Setiap
intervensi tanpa persetujuan masyarakat adat adalah tidak sah, menimbulkan konflik
berkepanjangan. - Hak menentukan nasib sendiri dan mendapatkan persetujuan awal tanpa
paksaan
Tanpa prinsip FPIC, setiap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi adalah tindakan ilegal
dan bertentangan dengan prinsip hak asasi masyarakat adat. FPIC bukan sekadar
prosedur administratif; ini adalah bentuk pengakuan hak kolektif dan kedaulatan
masyarakat atas ruang hidupnya. Implementasi FPIC harus transparan, independen,
dan bebas dari tekanan ekonomi maupun politik. - Kami berhak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bukan sekadar hak
simbolik, tetapi hak asasi yang terkait langsung dengan hak hidup, kesehatan, dan
kelangsungan eksistensi masyarakat adat. Lingkungan yang rusak akibat kegiatan
eksploitasi geotermal—seperti pencemaran air, udara, tanah yang mengancam
kualitas hidup dan ketahanan pangan masyarakat adat. Dalam hal ini, prinsip
keadilan ekologis menjadi wajib untuk diterapkan agar setiap kebijakan
pembangunan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem alam,
budaya, dan kesejahteraan masyarakat. Pelanggaran terhadap hak ini tidak hanya
merugikan individu, tetapi juga menimbulkan kerugian sosial-ekologis jangka
panjang yang berdampak lintas generasi. - Gereja harus menjadi benteng moral.
Gereja sebagai institusi dan umat Allah yang sedang berziarah di dunia harus
menjadi rumah bagi warga yang termarginalkan akibat dampak proyek geotermal.
Gereja menghayati panggilan profetis untuk memperjuangkan kemanusiaan dan
keutuhan alam sebagai ciptaan. - Kami mendesak pemerintah, perusahaan, dan lembaga pendanaan untuk
menghentikan seluruh proyek geotermal di Flores dan Lembata secara
permanen. - Kami mendesak pemerintah, perusahaan, lembaga pendanaan dan
aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk kekerasan,
intimidasi, diskriminasi pelayanan publik dan kriminalisasi terhadap
masyarakat adat.
Aparat negara harus menghormati prinsip hak asasi manusia dan berhenti menjadi
alat kekuasaan semata.
Perlindungan terhadap pembela lingkungan adalah kewajiban negara dan
merupakan amanah undang-undang. Negara perlu mempertimbangkan mekanisme
anti-SLAPP sebagaimana yang diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk
melindungi warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat. Hal ini sekaligus memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak
menggunakan proses hukum sebagai alat untuk menekan atau membungkam
suara-suara kritis masyarakat. - Kami merekomendasikan pengembangan energi yang ramah lingkungan,
ramah masyarakat adat dan ramah kelompok perempuan dan anak non
Geotermal
Deklarasi ini adalah suara bersama Jejaring Advokasi dan Masyarakat Adat Korban
Geotermal Flores–Lembata.
Kami akan terus mengawal, mengorganisir, dan memperkuat perlawanan rakyat demi masa
depan yang adil dan lestari.
Ditetapkan di:
Kemah Tabor, Mataloko
25 Oktober 2025
Atas Nama:
JPIC Keuskupan Agung Ende, Vivat Internasional, JPIC SVD Ende, JPIC SVD
Ruteng, JPIC SSpS Flores Bagian Timur, Alter BKGF, WALHI NTT, Sunspirit
for Justice and Peace, AMAN Nusa Bunga, IFTK Ledalero, Forum Peduli
Lingkungan Hidup Paroki Laja, Forum Peduli Lingkungan Hidup Paroki
Wolosambi, Forum Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Mbay, Komunitas
Warga Mataloko Tolak Geotermal, Masyarakat Adat Poco Leok, Masyarakat
Adat Lasugolo, dan Masyarakat Adat Ata Kore–Atadei Lembata.



