Ini Alasan Mendasar Mengapa Perumda Air Minum Tirta Kelimutu Ende Menaikan Tarif
ENDE,GlobalFlores.com-Pada tahun 2025 ini Perumda Tirta Kelimutu kemungkinan akan menaikan tarif atau menyesuaikan tarif air kepada para pelanggannya.
Sebagaimana terumat dalam rancangan penetapan tarif air minum Perumda Air Minum Tirta Kelimutu yang diterima dari Plt Dirut Perumda Air Minum Tirta Kelimutu, Donata M.A Ladapase,S.H, Jumat (25/4/2025) menyebutkan hal yang melatar belakangi Perumda Tirta Kelimutu harus menyesuaikan tarif adalah didalam pengelolaan manajemen air minum bagi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimutu Kabupaten Ende sangatlah sulit untuk dikembangkan, karena banyak factor yang mendominasi untuk pelaksanaan pengelolaan manajemen air minum bagi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kelimutu Kabupaten Ende.
Dimana salah satunya adalah tarif yang berlaku dan dijadikan sebagai salah satu sumber untuk pendapatan air.
Tarif air merupakan salah satu unsur penentu untuk memperoleh pendapatan BUMD Air Minum, sedangkan pendapatan sangat penting untuk kegiatan operasional BUMD Air Minum, terutama pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kelimutu Kabupaten Ende.
Pendapatan Perumda yang utama berasal dari jumlah penjualan air dan sangat tergantung dari besar kecilnya tarif air yang berlaku.
Selama ini perolehan pendapatan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kelimutu Kabupaten Ende yang diberlakukan, belum dapat menutupi biaya operasional walaupun demikian tarif tersebut masih dianggap terlalu rendah.
Untuk diketahui saat ini kondisi keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kelimutu Kabupaten Ende sangatlah memprihatinkan, dikarenakan kondisi keuangan yang sangat memprihatinkan, dimana Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kelimutu Kabupaten Ende masih mengalami kerugian sejak 3 tahun terakhir, yaitu dari tahun 2022 hingga tahun 2024.
Saat ini tarif yang digunakan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kelimutu Kabupaten Ende berdasarkan Keputusan Bupati Ende No.172/KEP/HK/2014.
Sejak tahun 2014 hingga sekarang, jika masih diterapkan dengan tarif ini, dampak kedepannya, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kelimutu Kabupaten Ende akan mengalami kerugian secara terus menerus dan tidak menutup kemungkinan akan susah untuk melakukan operasional pelayanan air minum untuk masyarakat Kabupaten Ende.
Sesuai dengan Pasal 7A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum yang menyatakan barwa “Gubernur menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD yang dimiliki Provinsi, Kabupaten dan kota.
Atas amanat tersebut telah ditindaktanjuti Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 446/KEP/HK/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Besaran Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025.
Untuk Kabupaten Ende ditetapkan besaran tarif batas atas adalah sebesar Rp. 9.097,00 dan tarif batas bawah sebesar Rp. 5.981,00
Atas hal tersebut Perumda Air Minum Tirta Kelimutu Kabupaten Ende menyusun usulan tarif air minum Tahun 2025 dengan mempertimbangkan tarif batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Untuk besaran tarif yang diajukan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kelimutu Kabupaten Ende sesuai dengan program rencana bisnis, yaitu diatas 100 persen. (rom)



