Regional

Sempat Dapat Penolakan Dari Pemiliknya, Sat Pol PP Setda Ende Bersikeras Segel RM Solo Baru

ENDE,GlobalFlores.com-Sempat mendapatkan penolakan dari pemiliknya, Sat Pol PP Setda Ende bersikeras menyegel sementara keberadaan Rumah Makan (RM) Solo Baru yang terletak di Jalan Masjid Raya, Senin (2/3/2026).

Seperti disaksikan puluhan anggota Sat Pol Setda Ende bersama Camat Ende Tengah, Yovan Pasa dan juga tim dari Bapenda Kabupaten Ende serta pegawai dari Kelurahan Kelimutu, mendatangi RM Makan Solo Baru.

Tiba di lokasi petugas Sat Pol PP dan tim diterima oleh pemilik RM Solo Baru, Sunarko.

Kepada Sunarko Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Chris Nggala, mengatakan bahwa kedatangan Sat Pol PP Setda End eke Rumah Makan Solo Baru adalah untuk melakukan penutupan sementara atas RM Solo Baru karena pengelolanya menolak memasang alat perekam transaksi atau tapping box yang diwajibkan pemerintah daerah.

Chris Nggala mengatakan kedatangan tim tersebut bukan lagi untuk berdiskusi dengan pemilik karena ruang diskusi dan komunikasi dengan pemilik telah dilakukan namun tidak mendapatkan respon positif.

Dikatakan bahwa penutupan tersebut bukan keputusan mendadak karena Pemda Ende telah membuat Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, sekaligus membuka ruang komunikasi sebelum sanksi dijatuhkan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak menunjukkan kesediaan untuk memasang alat perekam transaksi tersebut.

“Kami melihat karena tidak ada itikad untuk memasang alat, maka kami menerapkan sanksi administratif tahap ketiga, yakni penutupan sementara,”katanya.

Chris mengatakan bahwa penutupan itu sifatnya sementara yang artinya pemilik diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pemerintah dengan memenuhi semua ketentuan yang ada dan apabila sudah selesai tentu akan dibuka kembali.

“Kalau hari ini selesai urusanya ya hari ini juga dibuka ataupun besok dan lusa. Pintu Kantor Sat Pol PP senantiasa terbuka,”katanya.

Pemilik Rumah Makan Solo Baru, Sunarko mengatakan bahwa dirinya bukan menolak kebijakan pemerintah untuk meningkatkan PAD, tetapi meminta asas keadilan ditegakkan.

Menurut Sunarko pengusaha rumah makan di Ende lebih dari 200, sementara alat yang tersedia hanya 31 unit karena kalau mau menegakan aturan semestinya semuanya dipasang bukan hanya rumah makan tertentu saja.

Sunarko menyayangkan bahwa komunikasi yang selama ini dibangun tidak membuahkan hasil yang ada justru Sat Pol PP datang menutup sementara tempat usahanya.

Meskipun sempat mendapatkan penolakan namun Sat Pol PP Setda Ende tetap melakukan penutupan sementara setelah pemiliknya melunak dan pada akhirnya mau menandatangani berita acara penutupan. (rom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan