BPN Ende Pastikan Tidak Keluarkan Sertifikat Apabila Tanah Untuk TPST di Bheramari Belum Clear

ENDE,GlobalFlores.com-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ende memastikan tidak akan mengeluarkan sertifikat apabila lokasi tanah yang akan dijadikan sebagai TPST oleh Pemda Ende di Desa Bheramari belum clear.
Hal ini terungkap dalam kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) antara BPN dan Komisi II DPRD Kabupaten Ende, Kamis (14/1/2026) di Ruang Sidang Komisi DPRD Kabupaten Ende.
Untuk diketahui usai menerima aspirasi dari Masyarakat Adat Bhera Mari, Kecamatan Nangapanda, pada Rabu (14/01/2026), Komisi II DPRD Kabupaten Ende menggelar RDP dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ende, Kamis (15/01/2026).
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ende, Abdul Kadir Hasan, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Agustinus Wadhi, dan juga Flavianus Waro, S.Psi dan Mikael Badeoda serta sejumlah anggota Komisi II.
Dalam forum tersebut, Komisi II DPRD meminta penjelasan dan klarifikasi dari pihak BPN guna memperoleh gambaran yang komprehensif serta mencari solusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada Komisi II,Anselmus Kunu selaku Kasie Pengadaan Tanah pada Kantor BPN Kabupaten Ende mengatakan bahwa BPN Kabupaten Ende tidak akan mengeluarkan sertifikat apabila lokasi tanah yang akan dijadikan sebagai TPST oleh Pemda Ende di Desa Bheramari belum clear dari berbagai masalah.
Dikatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 yang mengatur tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah maka BPN Kabupaten Ende baru akan mengeluarkan sertifikat apabila lokasi tanah telah clear.
“Apabila obyek yang ada belum cler dan clean maka BPN akan menangguhkan permohonan yang masuk,”ujarnya.
Pada kesempatan itu Anselmus juga mengatakan bahwa sejauh ini belum ada permohonan ataupun pengajuan permohonan sertifikat dari DLH Kabupaten Ende.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ende, Abdul Kadir yang memimpin rapat mengatakan bahwa pihaknya sependapat dengan BPN Kabupaten Ende yang akan menangguhkan permohonan sertifikat untuk TPST di Desa Bheramari apabila masih ada permasalahan di lapangan.
“Kita semua mendukung keberadaan TPST namun demikian pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan jangan sampai menimbulkan masalah di masyarakat khususnya dalam proses pengadaan tanah,”katanya.



