Laporan Penadahan Mobil Hasil Undian BRI Oleh Seorang Nelayan Belum Diselesaikan di Polres Ende, Korban Minta Segera Diproses
ENDE,GlobalFlores.com – Abdul Haris Abu Bakar,korban penggelapan mobil hasil undian BRI berharap kepada Polres Ende agar segera memproses kasus yang pernah dilaporkannya beberapa waktu lalu pasalnya hingga kini kasus tersebut belum juga diproses di kepolisian.
Hal ini diungkapkan Abdul Haris Abu Bakar kepada wartawan di Ende,Kamis (23/10/2025).
Abdul Haris Abu Bakar mengatakan sejak dilaporkan dirinya baru mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara (SP2HP) dari Polres Ende tertanggal 26 Juni 2025.
Dalam surat itu menyatakan perkembangan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP, yang terjadi pada hari Sekitar bulan Desember 2021, bertempat di Gudang PT. Semen Tonasa yang beralamat di Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
Pada surat tersebut juga menyatakan update informasi terakhir atas perkembangan hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa penyidik telah menerima laporan dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan,ujar Abdul.
Namun demikian ungkap Abdul setelah surat itu diberikan kepada dirinya, pihaknya belum lagi mendapatkan perkembangan baru atas laporan yang dia berikan.
Oleh karena itu sebagai warga yang menjadi korban atas kasus penggelapan mobil sangat berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya.
Pihaknya kuatir semakin lama kasus itu tidak diselesaikan maka mobil yang semestinya menjadi miliknya terus dikuasai pihak lain serta membawa keuntungan bagi yang bersangkutan sedangkan dirinya terus mengalami kerugian atas mobil itu.
“Para pelaku bisa saja memakai kendaraan itu untuk kepentingan mereka baik untuk operasional maupun rental untuk mendapatkan uang sedangkan saya yang semestinya menjadi pemilik mobil justru dirugikan,”katanya.
Oleh karena itu pihaknya sangat berharap kepada pihak kepolisian untuk segera memproses kasusnya sehingga memperoleh kepastian hukum dan mobil itu bisa kembali ke dirinya,ujar Abdul.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Haris Abu Bakar seorang nelayan di Kota Ende yang pernah memenangkan undian Simpedes yang diadakan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Potulando Ende, dengan hadiah utama berupa satu unit Mobil ERTIGA 1,5 MC DX MT Suzuki warna putih metalik jadi korban penipuan oknum warga.
Undian itu berlangsung di Kantor Bank BRI Cabang Ende, Jalan Soekarno pada tanggal 13 Agustus 2021 pukul 13:52:11 wita dengan Kode Kupon :7530092000393 dan Nomor Rekeningnya : 7530001006677532.
Hal ini dikemukan sendiri oleh Abdul Haris Abu Bakar kepada wartawan di Pantai Kota Raja, Rabu (15/10/2025).
Abdul Haris menceritakan kronologis kasusnya diawali ketika serah terima kunci dari pihak BRI Cabang Ende, pihaknya pulang membawa Mobil Suzuki ERTIGA yang dalam keadaan belum ada STNK maupun BPKB tersebut, dengan disetiri oleh anaknya bernama Anwar yang merupakan anggota TNI AD yang saat itu bertugas di Kodim 1602 Ende.
Pihak BRI Cabang Ende sudah mengarahkan dirinya untuk mengurus surat tanda kepemilikan ke Dealer Suzuki Ende, namun dia bersama keluarganya memutuskan terlebih dahulu membawa Mobil Suzuki ERTIGA itu ke rumahnya, dan karena akses jalan menuju ke rumahnya tidak ada maka dia menitipkan mobilnya itu di Soni Harun, seorang anggota TNI AD Ende.



