Hingga Batas Waktu Terakhir, Bagaimana Sikap Pemda Ende Terkait Usulan PPPK Paruh Waktu, Simak Penjelasan Bupati

ENDE,GlobalFlores.com-Pemda Ende telah mengusulkan tenaga honorer yang tidak lulus pada test PPPK penuh waktu untuk diangkat menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu sebagaimana yang diminta oleh Kemenpan RB melalui suratnya beberapa waktu lalu.
Demikian Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda,S.H,M.H, menjawab GlobalFlores.com, Selasa (19/8/2025) ketika dikonfirmasi terkait dengan pengusulan tenaga PPPK Paruh Waktu oleh Pemda Ende.
Bupati Yosef mengatakan bahwa setelah Pemda Ende mendapatkan surat dari Kemenpan RB terkait dengan permintaan usulan tenaga PPPK Paruh waktu maka dirinya langsung memerintahkan instansi terkait (BKPSDM-red) untuk menyikapi usulan tersebut.
Bupati Yosef mengatakan bahwa batas waktu terakhir untuk pengusulan tenaga PPPK paruh waktu sesuai surat dari Kemenpan RB adalah tanggal 20 Agustus 2025 dan pihaknyapun telah mengusulkan sebelum deadline waktu yang diberikan oleh pihak Kemenpan RB.
“Iya telah kami usulkan ke Menpan dan kita tunggu bersama bagaimana tindaklanjut dari usulan tersebut sebagaimana yang diminta,”kata Bupati Yosef.
Bupati Yosef mengatakan, usulan tersebut sebagai upaya untuk mengangkat sisa tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor: 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
PPPK paruh waktu dan penuh waktu memiliki perbedaan utama dalam hal jam kerja dan besaran gaji, yaitu PPPK paruh waktu bekerja dengan durasi yang lebih singkat, biasanya empat jam per hari, sementara PPPK penuh waktu bekerja sesuai ketentuan jam kerja instansi, umumnya delapan jam per hari.
Gaji PPPK paruh waktu juga lebih rendah dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, yang gajinya setara dengan PNS.



