Hukrim

Perilaku Sex Menyimpang  Hingga Terlibat Kasus Asusila Empat Anggota Polisi di NTT Dipecat

KUPANG,GlobalFlores.com-Empat orang Anggota Polisi yang bertugas di Lingkup Polda NTT dipecat dari keanggotaan sebagai polisi atau yang lazim dikenal dengan sebutan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Upacara PTDH terhadap empat orang personil kepolisian itu dipimpin oleh Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum, Lapangan Mapolda NTT, Rabu (26/3/2025).

Seperti dikutip dari Tribrata News Polda NTT menyebutkan bahwa upacara PTDH juga dihadiri oleh Irwasda Polda NTT, Kombes Pol. Murry Mirranda, S.I.K., M.H., serta para pejabat utama dan seluruh peserta upacara.

Dalam amanat yang dibacakan Wakapolda NTT, Kapolda NTT menegaskan bahwa kenaikan pangkat pengabdian merupakan penghormatan bagi anggota Polri yang telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan integritas tanpa cela selama masa tugasnya.

Di balik penghargaan bagi yang berprestasi, Polri juga menunjukkan komitmen tegas dalam menindak anggota yang melanggar aturan. Dalam upacara ini, diumumkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel Polri di Polda NTT.

“Keputusan PTDH ini adalah bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik kepolisian. Ini juga menjadi peringatan bahwa integritas dan profesionalisme adalah hal mutlak bagi setiap anggota Polri,”kata Brigjen Pol. Awi Setiyono.

Kapolda NTT menekankan bahwa keputusan PTDH diambil melalui proses yang matang dan sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap keputusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota untuk menjaga nama baik institusi dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Berikut empat personel yang diberhentikan secara tidak hormat beserta kasusnya:

Aipda Hendra – PTDH berdasarkan KEP/618/XI/2024 terkait kasus calo penerimaan anggota Polri (Casis).

Briptu Wihelmus Chris Andri Ola – PTDH berdasarkan KEP/619/XI/2024 terkait kasus penyimpangan seksual.

Brigpol David Advento Temaluru – PTDH berdasarkan KEP/442/VIII/2024 terkait kasus asusila.

Brigpol Pijar Kinantan – PTDH berdasarkan KEP/221/V/2024 terkait kasus desersi.

Keputusan PTDH ini ditetapkan melalui surat Keputusan Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A.

Meskipun keempat personel yang di-PTDH tidak menghadiri upacara, prosesi tetap dilaksanakan dengan simbolis mencoret foto mereka sebagai bentuk penegasan atas keputusan institusi.

Dalam amanatnya, Wakapolda NTT mengingatkan seluruh personel Polri di jajaran Polda NTT untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan profesionalisme, dedikasi, dan menjunjung tinggi etika kepolisian.

“Sebagai insan Bhayangkara, kita memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Mari kita bersama-sama membangun Polri yang lebih presisi, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Wakapolda NTT berharap seluruh anggota Polri di wilayah NTT terus berpegang teguh pada nilai-nilai kejujuran, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan perlindungan, bimbingan, dan petunjuk dalam pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Brigjen Pol. Awi Setiyono.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan