Regional

Serahkan SK Bagi 978 PPPK,Pj Bupati  Ende Bilang PPPK Bisa Diberhentikan Dengan Dua Alasan Ini,Simak

ENDE,GlobalFlores.com-Saat menyerahkan SK perpanjangan bagi 978 orang tenaga PPPK Formasi Tahun 2022,di Aula Graha Restela,Jumat (2/8/2024) Pj Bupati Ende,Dr dr Agustinus G Ngasu,M.Kes,M,Mmr,mengatakan bahwa tenaga PPPK bisa saja  diberhentikan dengan dua alasan .

“Adapun alasan pemberhentian kalau mentrinya berubah dan presiden berubah,dia bilang begini kalian semua diangkat jadi pegawai negeri. Itu artinya berhenti jadi PPPK jadi pegawai negeri,”kata pria yang akrab disapa dr Gusti.

Mendengar hal tersebut langsung disambut dengan tepuk tangan oleh para pegawai PPPK yang ada di ruangan tersebut.

Dan yang kedua ujar dr Gusti, adalah kalau e kinerjanya jelek seperti yang dibacakan oleh Sekretaris BKPSDM,ada dua yang e kinerjanya jelek sehingga tidak diperpanjang.

Supaya e kinerja tidak jelek maka yang pertama adalah rajin-rajin isi aplikasi e kinerja. Isi itu aplikasi. Isi saja sudah bagus,ujar dr Gusti.

“Kemudian sudah isi ada target dan realisasi.Harus isi semua dan bukti dukungnya diaploud serta tanggalnya diperbaiki. Hal ini tidak saja untuk PPPK namun juga untuk semua ASN,”katanya.

Pada bagian lain sambutannya,Pj Bupat,Dr Gusti,meminta kepada PPPK agar bisa menggunakan  medsos dengan benar terutama pada saat pelaksanaan Pilkada dan senantiasa menjaga netralitas.

“Pakai medsos dengan benar toh mereka jadi juga tidak ada pengaruh bagi keberadaan PPPK. Bukan mereka yang tandatangan juga. Ketika mereka jadi pimpinan apa mereka kasih kalian uang tiap bulan,tidak juga,negara yang bayar,”katanya.

“Jadi duduk diam-diam pergi ke bilik suara baru pilih dan ketika sudah terpilih siapa yang terpilih itu sudah pimpinan kita,”katanya.

“Tidak ada satupun yang berkontribusi bagi PPPK. Kami juga hanya paraf dan tandatangan.Bapak ibu yang berjuang sendiri,”ujarnya.

Sementara itu kepala BKPSDM Kabupaten Ende,Fransisco Frasailes dalam laporannya mengatakan bahwa berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Perpanjangan masa kerja bagi PPPK selama 4 tahun masing-masing Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Kesehatan terhitung mulai tanggal 01 Juni 2024 sampai dengan 31 Mei 2028.

PPPK Kabupaten Ende.

Dan perpanjangan masa kerja bagi PPPK Jabatan Fungsional Teknis terhitung mulai tanggal 01 Juli  2024 sampai dengan 30 Juni 2028.

Jumlah PPPK yang dapat diperpanjang masa hubungan perjanjian kerja berdasarkan pencapaian kinerja adalah sebanyak 978 orang dengan rincian:

(1) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru sebanyak 756 orang;

(2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan sebanyak 165 orang;

(3) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Teknis sebanyak 57 orang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan