Regional

Perhatian,ASN di Kabupaten Ende Jangan Menyebarkan Berita Hoax

ENDE,GlobalFlores.com-Para ASN di Kabupaten Ende dihimbau untuk tidak menyebarkan berita hoax lewat media sosial (Medsos) terutama saat menghadapi pelaksanaan Pilkada Kabupaten Ende.

Demikian salah satu himbuan Pj Bupati Ende dr Agustinus G Ngasu,M.Kes,MMr melalui suratnya yang didapatkan media ini,Kamis (13/6/2024) di Ende.

Dalam himbauan itu Pj Bupati Ende,Dr dr Agustinus G Ngasu,M.Kes,MMr melalui BKPSDM Kabupaten Ende mengeluarkan himbauan kepada para  Para Lurah dan Camat Serta ASN untuk tetap bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Ende tahun 2024.

Dalam surat edaran itu secara umum menyatakan sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan memperhatikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pegawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, maka melalui ini ditegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende agar.

1. menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Calon Kepala Daerah tertentu

2. Tidak memberikan dukungan dalam bentuk apapun selama tahapan Pilkada diselenggarakan;

3. Tidak terlibat sebagai peserta kampanye atau mengerahkan ASN lainnya ikut kampanye, dan atau melakukan aktivitas yang mencederai netralitas seorang ASN, misalnya dengan memberikan tanda like, dislike, share, komentar dukungan, kampanye terselubung, atau bahkan menyebarkan berita-berita palsu (hoax) pada kanal media sosial para Calon Kepala Daerah maupun melalui akun media sosial pribadi;

4. Tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau pasangan calon baik dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah.

5. Menataati kewajiban dan larangan sebagaimana diatur pada Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara jo Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan