Dalam Sehari Polres Ende Bekuk 2 Tersangka Pemerkosaan dan Pencabulan Anak
ENDE,GlobalFlores.com-Dalam sehari anggota polisi dari Polres Ende dibawah pimpinan Kasat Reskrim,IPTU Yance Kadiman membekuk dua orang tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur masing-masing MK (35) dan PD (22).
Kedua tersangka dibekuk pada,Minggu (13/8/2023) di Kecamatan Kota Baru,Kabupaten Ende.
Sesuai dengan bahan rilis yang diterima dari Humas Polres Ende menyebutkan bahwa kedua tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap para korban yang berbeda dan waktu yang berbeda pula namun keduanya ditangkap pada hari yang bersamaan.
Untuk tersangka MK (35) melakukan aksi tidak senonohnya itu dengan korban seorang wanita yang berumur 16 tahun hingga hamil.
Sedangkan tersangka PD melakukan aksinya dengan korban seorang anak dibawah umur berusia 15 tahun dan korban juga telah hamil 18 minggu.
Atas tindakannya itu kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76E UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara