Jawaban Ketua Pokja Proyek IKK Ijukutu, Logik dan Argumentatif
MAUMERE, GlobalFlores.com – Jawaban Ketua Pokja pembangunan air minum bersih IKK Ijukutu dinilai logik dan argumentatif, karena bukan bagian dari hubungan hukum perjanjian yang melahirkan adanya wanprestasi.
Hal ini disampaikan dosen Ubaya Fakultas Hukum Marianus Gaharpung SH, kepada media ini, Selasa (14/2/2022) di Maumere.
Menurut Marianus, jawaban Ketua Pokja Okto Subanpulo itu logik dan Agumentatif. Karena itu menurutnya yang benar adalah somasi dari perusahaan yang memiliki bendera kepada pihak yang meminjam bendera.
” Jadi yang benar adalah somasi dari perusahaan yang punya bendera kepada pihak yang pinjam bendera tersebut, karena ada perjanjian pihak meminjam bendera,” kata Marianus.
Pinjam meminjam bendera tersebut lanjut Marianus, dimana diduga tidak memenuhi apa yang telah di sepakati. Atas dasar itu maka dapat dijerat dengan pasal 1313, 1320, 1338, dan pasal 1242 KUH perdata.
“Yang benar adalah jika benar dugaan menerima uang maka somasi kaitannya perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUH. Perdata.” Ungkap Marianus. ( rel)