Regional

Jawaban Ketua Pokja Proyek IKK Ijukutu, Logik dan Argumentatif

MAUMERE, GlobalFlores.com – Jawaban Ketua Pokja pembangunan air minum bersih IKK Ijukutu dinilai logik dan argumentatif, karena bukan bagian dari hubungan hukum  perjanjian yang melahirkan adanya wanprestasi. 

Hal ini disampaikan dosen Ubaya Fakultas Hukum Marianus Gaharpung SH, kepada media ini, Selasa (14/2/2022) di Maumere. 

Menurut Marianus, jawaban Ketua Pokja Okto Subanpulo itu logik dan Agumentatif. Karena itu menurutnya yang benar adalah somasi  dari perusahaan yang  memiliki bendera kepada pihak yang meminjam bendera. 

” Jadi yang benar adalah somasi dari perusahaan yang punya bendera kepada pihak yang pinjam bendera tersebut, karena ada perjanjian pihak meminjam bendera,” kata Marianus. 

Pinjam meminjam bendera tersebut lanjut Marianus, dimana diduga tidak memenuhi  apa yang telah di sepakati. Atas dasar itu maka dapat dijerat dengan pasal 1313, 1320, 1338, dan pasal  1242  KUH perdata. 

“Yang benar adalah jika benar dugaan menerima uang maka somasi kaitannya perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUH. Perdata.” Ungkap Marianus. ( rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan