Dua Oknum ASN di Kecamatan Ende Timur Tetap Terima Gaji Meskipun Sudah Lama Tidak Berkantor
ENDE,GlobalFlores.com- Dua orang oknum ASN yang bekerja di Kecamatan Ende Timur,Kabupaten Ende, tetap menerima gaji meskipun keduanya sudah lama tidak berkantor atau tidak masuk kerja dalam waktu yang lama bahkan sampai dua tahun.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kecamatan Ende Timur,Mery Wogha mengatakan hal itu dalam rilisnya yang diterima media ini, Rabu (25/1/2023) mengatakan dua ASN yang tidak masuk kerja dalam waktu yang lama masing-masing atas nama,KLJ,S.Sos dan SMI,STP.
Mery menjelaskan ASN atas nama KLJ,S.Sos yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Program Keungan dan Pelaporan Kecamatan Ende Timur.
Yang bersangkutan jelas Mery sejak Bulan Januari sampai dengan April 2022 sering tidak masuk kantor. Sejak Tanggal 9 Mei sampai 31 Mei 2022 tidak masuk kantor sama sekali.
Dan tanggal 2 sampai dengan 6 Juni 2022 yang bersangkutan masuk kantor namun pada tanggal 7 sampai 13 Juni yang bersangkutan tidak masuk kantor dengan alasan sakit.
Tanggal 14 Juni sampai 24 Juni yang bersangkutan ijin untuk mengurus pemeriksaan kesehatan.
Pada Tanggal 24 Juni 2022 yang bersangkutan mengajukan Surat Permohonan cuti sakit selama 1 (satu) Bulan terhitung mulai Tanggal 27 Juni sampai dengan 27 Jull 2022. Setelah berakhir masa cuti yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor dan tidak pemberitahuan.
Sejak Tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan 26 Agustus 2022 tidak pernah masuk kantor.
“Pada Tanggal 26 Agustus 2022 kami membuat surat teguran untuk yang bersangkutan dan tidak diindahkan. Tanggal 25 Januari 2023 kami akan layangkan lagi surat teguran tertulis untuk yang bersangkutan,”kata Mery.
Sementara ASN lainnya atas nama,SMI, STP yang bekerja di Kantor Rewarangga Selatan juga tahun 2020 dan sampai Bulan Januari 2022 tidak masuk kantor.
Tanggal 11 Januari 2022 Lurah Rewarangga membuat surat panggilan menghadap.
Tanggal 14 Juni 2022 Lurah Rewarangga membuat surat panggilan menghadap. Tanggal 13 Juli 2022 Lurah Rewarangga membuat surat panggilan menghadap namun yang bersangkutan tidak juga masuk kantor.
Mery mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 15 Ayat 2 berbunyi: PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10(sepuluh) hari kerja sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2) huruf d angka (4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.