Regional

Bupati Sikka Serahkan SK Desa Defenitif di Kecamatan Talibura dan Waigete

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Dua desa di Kabupaten Sikka  resmi didefenitifkan yakni Desa Udak Duen di Hikong Werang, Kecamatan Talibura dan Desa Egon Buluk di Kecamatan Waigete.

Peresmian dan penyerahan Perda Nomor 2 tahun 2022  tentang pemekaran desa langsung diserahkan oleh Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, Kamis (27/10/2022), di Hikong dan Egon Buluk.

Penyerahan itu selain disaksikan oleh ratusan  warga setempat juga  dihadiri oleh sejumlah OPD Pemkab Sikka. sesaat sebelum penyerahan  Perda defenitif desa Udek Duen, Camat Talibura  Lasarus Guter S.Fil, menyampaikan  bahwa Udek Duen tidak lagi sebagai desa persiapan, tetapi sudah  resmi menjadi desa defenitif.  

Lasaraus selaku Camat Talibura kemudian mengajak  seluruh kompoen masyarakat  untuk secara bersama –sama, bergotong royong membangun Desa Udek Duen yang baru didefenitifkan itu, dengan terus mendukung program pemerintah  dalam  mewujudkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

“Hari ini desa Udek Duen bukan lagi desa persiapan tetapi sudah menjadi desa defeninitif. Oleh karena itu desa yang masih seumur jagung ini butuh kerja sama seluruh komponen warga masyarakat untuk berperan aktif membangun desa Udek Duen ini. Kita juga terus mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak  dasar masyarakat,”kata Lasarus.

Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo   pada kesempatan yang sama  menyampaikan bahwa selaku Bupati Sikka meresmikan Desa Udek Duen  dan menyerahkan Perda nomor 2 tahun 2022 dengan nomor kode desa 53 07 08 2019. 

Penyerahkan Perda tersebut maka resmilah Udek Duen menjadi desa defenitif, yang harus berdiri sendiri, menjadi desa otonom. Karena itu awal tahun 2023 mulai dlakukan proses  pemilihan kepala desa.

Setelah kepala desa terpilih maka akan dikuti dengan RPJMdes untuk mempersiapkan anggaran didesa, dengan diresmikan desa Udek Duen, maka penyelenggaraan pemerintahan mulai dilaksanakan secara baik kedepan. Kalau dulu masih sebatas desa persiapan, namun sekarang sudah menjadi desa defenitif.

“Menjadi desa defenitif maka penyelenggaraan pemerintahan desa dilakukan secara otonom. Dalam penyelenggaraan desa tentunya akan dilakukan pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2023,dan pemerintah akan menyiapkan anggarannya,”katanya.

“Di kabupaten Sikka sebanyak 96 desa yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa,”kata Bupati Robi.

Bupati Robi juga menyampaikan bahwa  penyelenggaraan pemilihan  kepala desa akan menggunakan pola seperti yang dilakukan di Kabupaten Ngada, yakni pemerintah desa sendiri yang akan melaksanakannya, sementara pemerintah kabupaten hanya menyiapkan anggarannya.

“Proses penyelenggaraan pemilihan kepala desa dilakukan  oleh pemerintahan desa sendiri, kita hanya menyiapkan dananya, semua proses dilakukan di desa itu sendiri,”kata Bupati  Robi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan